Kejari Depok: 9.000 Korban Fraud PT DSI Belum Lengkapi Berkas Restitusi

Share

suaradepok.com | DEPOK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencatat sebanyak 9.000 korban kasus dugaan penggelapan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) belum dapat dihitung nilai ganti rugi (restitusi)-nya. Hal ini disebabkan para korban tersebut belum melengkapi berkas dan persyaratan administrasi yang ditentukan.

Kepala Kejari Depok, Arif Budiman, menyampaikan hal tersebut usai menerima Laporan Hasil Rekomendasi Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Kejari Depok, Rabu (21/10/2026).

Arif menjelaskan, total korban dalam kasus dugaan penggelapan dana PT DSI diperkirakan mencapai 25.000 orang. Dari hasil verifikasi awal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPSK, sebanyak 14.000 orang dinyatakan lolos verifikasi tahap awal.

Namun, hingga saat ini baru 5.102 korban yang berkas administrasinya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dihitung nilai restitusinya oleh LPSK.

“Dari 14.000 orang korban, sesuai mekanisme yang berlaku, korban harus melapor dan melengkapi administrasi ke LPSK. Saat ini, baru 5.102 orang yang memenuhi syarat untuk dilakukan perhitungan restitusi,” kata Arif.

Berdasarkan data Kejari Depok, perkiraan nilai ganti rugi sementara untuk 5.102 korban yang berkasnya sudah lengkap mencapai Rp1,076 triliun.

Oleh karena itu, Kejari Depok mengimbau sekitar 9.000 korban lainnya untuk segera menyusulkan persyaratan formal, seperti bukti perjanjian investasi dan rekam jejak pembayaran (proof of payment).

“Makanya tadi kita minta masih ada sekitar 9.000 orang korban yang hasil perhitungan OJK dan LPSK belum melaporkan atau melengkapi berkas untuk permohonan restitusinya,” jelas Arif.

Terkait besaran pasti restitusi tiap individu, Arif menegaskan bahwa rincian perhitungan sepenuhnya merupakan kewenangan LPSK. Rincian nilai tersebut nantinya akan dipaparkan oleh saksi ahli dari LPSK di persidangan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.

“Nanti mereka yang hitung, kami baru menerima laporan belum baca semua. Ada sekitar 20 kontainer (dokumen). Metode penghitungan mereka punya cara sendiri, nanti ada nilai kewajaran,” ujarnya.

Arif menegaskan, proses pengembalian ganti rugi kepada para korban baru dapat dilaksanakan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun sumber dana restitusi rencananya dihimpun dari hasil penyitaan aset para tersangka. Saat ini, Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan tengah menelusuri dan menyita aset berupa tanah, bangunan, hingga kendaraan bermotor. Nilai total seluruh aset tersebut masih dalam proses penilaian (appraisal).

Dalam kasus fraud PT DSI ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

* Taufiq Aljufri (TA) – Direktur Utama

* Mery Yuniarni (MY) – Mantan Direktur

* Arie Rizal Lesmana (ARL) – Komisaris

* AS (Pihak terkait)

* FH (Pihak terkait)

Perkara dugaan penggelapan investasi ini dijadwalkan mulai masuk tahap persidangan pada pekan depan. (Guntur Bulan).

 

Read more

Pos Terkait