BerandaBerita TerkiniDitawarin Duit Ratusan Juta Untuk Cabut Laporan di KPK,...

Ditawarin Duit Ratusan Juta Untuk Cabut Laporan di KPK, Cahyo : Harus Ada Yang Dipenjarakan

Depok – suaradepok.com

Berbagai cara telah di lakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok untuk membuktikan ada  kesalahan serta dugaan mark up di pengadaan lahan pembangunan SMPN 35 Kota Depok.

LSM Gelombang Kota Depok menduga kuat ada indikasi penyelewengan anggaran di pengadaan lahan 4000 m² untuk pembangunan SMPN 35 Kota Depok.

Ketua LSM Gelombang Depok, Cahyo Putranto mengatakan, ada sejumlah pihak yang memintanya agar tidak melanjutkan laporannya ke KPK dengan iming-iming uang ratusan juta.

“Ada upaya melemahkan kita supaya tidak lagi fokus, kalau cuma digoda duit mah banyak. Dari yang puluhan juta sampai ratusan juta ada, tapi ga laku duit buat saya, ga laku duit mereka buat saya. Tetap harus penjarakan pelaku penyelewengan anggaran daerah senilai Rp 7 miliar,” kata Cahyo saat ditemui awak media, Selasa (18/2/2025).

Cahyo membeberkan, 14 Februari kemarin LSM Gelombang kembali menyerahkan dokumen bukti tambahan serta perbaikan laporan ke KPK. Hal itu dilakukan untuk mempercepat KPK dapat memanggil pihak-pihak terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran yang menggunakan dana Pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok itu.

“Setelah kami rasa sudah cukup lengkap dan maksimal pengumpulan bukti-bukti, kemarin tanggal 14 Februari 2025 kita mengirimkan dokumen tambahan berisi dengan barang bukti dan perbaikan laporan ke KPK. Jadi perbaikan laporan karena sudah dapat angka pasti penyelewengan anggaran senilai Rp 7 miliar,” ungkap Cahyo.

Cahyo mengatakan, setelah melakukan investigasi dan mencari data, pihaknya mendapatkan salah satu dokumen Akte Jual Beli (AJB) yang dilakukan ahli waris Lie Peng Yang dengan pembeli bernama Titi Sumiati.

“Jadi abis Titi membeli lahan (19 Februari 2025) dari ahli waris, enam hari kemudian hari Senin tanggal 25 Maret 2024 terjadi pelepasan hak. Jadi setelah Titi beli Rp 7,4 miliar itu ke ahli waris, Titi melakukan pelepasan hak ke Pemerintah Kota Depok yang kita tahu sama-sama semuanya itu senilai Rp 15 miliar. Titi belinya Rp 7,4 miliar ke ahli waris, tapi di beli sama Pemkot Rp 15 miliar, berarti Titi dapat untung sebesar Rp 7,7 miliar,” terang Cahyo.

Menurut Cahyo, KPK bisa memanggil Titi Sumiati untuk mengecek rekening korannya. Hal itu untuk dapat menemukan oknum-oknum siapa saja yang menikmati uang hasil dari penyelewengan anggaran tersebut.

“KPK bisa memanggil bu Titi, cek rekening korannya, saat dia dibeli lahannya Rp 15 miliar ke rekening siapa? Pasti ketahuan aliran-alirannya. KPK juga bisa mulai pemanggilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok yang merencakan anggaran pembelian lahan itu,” tambah Cahyo.

Cahyo menilai, awal penganggaran pengadaan lahan 4000 m² untuk pembangunan SMPN 35 Kota Depok ini sudah terjadi masalah.

“Karena menurut kami, kalau awalnya ga masalah, maka ujungnya juga ga akan timbul masalah, kan penganggaran ini awalnya kan perencanaan. Saya yakin hulunya bermasalah, pasti hilirnya juga akan masalah,” pungkas Cahyo.
(Wagon/Guntur)

spot_img

- Advertisement -