Depok – suaradepok.com
LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok memenuhi komitmennya dengan mengirimkan bukti tambahan dan perbaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jumat (14/02)
Tambahan bukti-bukti tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran dan praktek mafia tanah pada kegiatan Pengadaan Tanah untuk pembangunan SMP Negeri 35 Depok di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis Tahun Anggaran 2024 sebesar 15,1 Miliar.
Ketua LSM Gelombang, Cahyo P Budiman menyampaikan, penyampaian barang bukti tambahan dan perbaikan laporan kepada KPK dilakukan mengingat belum maksimalnya uraian keterangan dan bukti-bukti yang disertakan dalam Laporan Pengaduan LSM Gelombang kepada KPK RI Nomor : 002/Lap./lsm-glmbg/B/I/2025 pada 21 Januari 2025 yang lalu.
“sebelumnya pihak KPK juga sudah menginfokan kepada kami, jika masih ada dokumen atau bukti-bukti baru agar disampaikan kepada mereka. Makanya seminggu lebih kami kejar bukti bukti termasuk investigasi ke beberapa pihak,” kata Cahyo
Cahyo menyebut, perbaikan laporan dengan bukti-bukti baru ke KPK merupakan satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan dengan laporan LSM Gelombang sebelumnya pada tanggal 21 Januari 2025 lalu.
“Kami sudah tau kok siapa yang kebakaran jenggot ketika kasus ini dimunculkan. Saran saya sih baiknya mereka tenang saja. Kalau yakin sudah sesuai prosedur, ya gak usah pusing,” ucap Cahyo.
Teranyar, Cahyo berharap dengan bukti bukti baru KPK dapat segera ungkap dugaanbtindak pidana korupsi pada kegiatan pebgadaan tanah tersebut.
“untuk itu kami berharap dengan berkas dokumen terbaru ini bisa menjadi bahan bukti tambahan untuk dapat segera diungkapnya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan yang telah kami laporkan tersebut,” tegasnya
Cahyo memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas, walaupun menurutnya banyak pihak yang mencoba melakukan upaya pelemahan kepada dirinya.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris LSM Gelombang kota Depok, Fiqih Nurshalat menambahkan, sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hak masyarakat sudah ditentukan dan dilindungi oleh Undang-Undang, baik hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi,” ucap Fiqih
Selain itu tambah Fiqih, masyarakat juga punya hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk hak untuk memperoleh pelindungan hukum.
“Jadi kepada masyarakat tidak perlu takut untuk ikut serta secara aktif membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu semua bisa dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang, antara lain, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat,”
Untuk diketahui, sebelumnya LSM Gelombang Depok telah mengirimkan surat laporan pengaduan kepada Pimpinan KPK-RI dengan Nomor : 002/Lap./lsm-glmbg/B/I/2025 tertanggal 21 Januari 2025 terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran dan praktek mafia tanah pada kegiatan Pengadaan Tanah untuk pendirian SMP Negeri di kelurahan Curug kecamatan Cimanggis Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 15,1 Miliar. (Guntur)