BerandaDaerahNunggak Pajak, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Berikan Klarifikasi

Nunggak Pajak, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Berikan Klarifikasi

Depok – suaradepok.com

Manajemen Hotel Bumi Wiyata yang berlokasi di Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok akhirnya buka suara mengenai tunggakan pajak. Musheri, Direktur PT Bumi Putra Wisata memastikan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikannya.

Sejak Covid-19 Hotel Bumi Wiyata terkena dampak yang luar biasa. Tapi manajemen berusaha untuk tetap beroperasi meski tersendat-sendat.

Hal itu tentu bukan tanpa pertimbangan dengan segala konsekuensinya. Terutama untuk menyelamatkan tenaga kerja yang mayoritas warga Kota Depok.

“Karyawan kami cukup banyak 153 orang. Sebagian besar tinggal di Depok. Jika kami tutup tentu dampaknya lebih besar karena akan berat untuk memulai lagi terlebih pandemi Covid-19 berlangsung selama dua tahun,” kata Musheri yang didampingi General Manajer Hotel Bumi Wiyata, Dida Kurniadi, dan Yunendra (Komisaris PT Bumi Putera Wisata), Jumat (17/01/2025) di Kantor PWI Kota Depok.

Hotel legendaris di Kota Depok yang beroperasi sejak 29 Agustus 1994 itu tetap berusaha mengatasi masalah yang berdampak ke seluruh sektor kehidupan itu.

Menyinggung soal tunggakan pajak yang sekitar Rp 10 miliar diakui Musheri terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni 2023 dan 2024. Meski begitu dikatakan manajemen Hotel Bumi Wiyata tetap berkomitmen.

“Soal pajak, Hotel Bumi Wisata sangat disiplin. Sejak Covid-19 kami terkena dampaknya. Tapi, kami tetap membayar kewajiban pajak hingga tahun 2022,” ujarnya.

Direktur PT Bumi Putra Wisata yang menaungi manajemen hotel dikatakan telah meneruskan surat teguran dari Pemerintah Kota Depok ke pemilik aset.

“Terakhir Desember 2024 kami sudah mendapat surat teguran dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Surat tersebut sudah kami teruskan ke pemilik hotel,” terang Musheri.

Manajemen Hotel Bumi Wiyata bukan tidak menghiraukan peringatan tersebut. Tapi karena keuangan manajemen yang kurang sehat, sehingga belum bisa membayar PBB tahun 2024.

Lantaran itu, BKD Depok memasang plang peringatan bertuliskan: Objek pajak ini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2 di kawasan Hotel Bumi Wiyata sejak akhir 2024.

“Bagi kami ini sebuah peringatan agar kami mematuhi aturan. Kedepan manajemen tetap berkomitmen untuk menyesaikan masalah ini. Secepatnya kami akan menjembatani pembicaraan antara pemilik hotel dan Pemkot Depok,” ujarnya.
(Wahyu gondrong)

spot_img

- Advertisement -