Depok-Suaradepok.com
Sebanyak 50 titik jalan Margonda dan Kartini Depok menjadi sasaran pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melaksanakan kegiatan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014. Jum at (10/01/25).
Sosialisasi dan Sasaran kegiatan tersebut di tujukan kepada para pedagang rokok eceran dan minimarket untuk diberikan pemahaman tentang Perda No. 2 Tahun 2020, termasuk larangan menjual rokok secara eceran, mencopot spanduk atau stiker iklan produk rokok, dan menggantinya dengan spanduk serta stiker kawasan tanpa rokok (KTR), untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan KTR yang berlaku di Kota Depok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, bahwa kegiatan ini menjadi awal yang baik di tahun 2025 untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya akibat dari merokok dan tempat yang dilarang untuk merokok
“Kawasan tanpa rokok bertujuan melarang aktivitas merokok, menjual, serta mengiklankan produk tembakau di tujuh kawasan yang telah diatur, edukasi dan sosialisasi ini diharapkan dapat mengubah mindset masyarakat agar memahami, menerima, dan mematuhi aturan yang berlaku”. Jelas Kadinkes Kota Depok, Mary Liziawati.
Diri nya juga mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak serta memastikan pembeli nya adalah orang dewasa.
Tahapan Pelaksanaan dan Penegakan Aturan
1. Sosialisasi: Edukasi kepada masyarakat dan pedagang tentang larangan merokok, menjual, dan mengiklankan rokok di kawasan tertentu.
2. Penertiban: Mencopot spanduk atau stiker iklan rokok dan menggantinya dengan spanduk kawasan tanpa rokok.
3. Pemberian Sanksi: Bagi pelanggar yang tetap tidak mematuhi aturan setelah sosialisasi, sanksi administratif hingga denda akan diterapkan.
Hasil dari Sosialisasi KTR tersebut, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Pokja Sehat Kelurahan, kegiatan ini diharapkan menciptakan lingkungan yang sehat dan di terapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok. (Wahyu Gondrong)