suaradepok.com | DEPOK—Dugaan kewajiban pengadaan buku cerita edukasi anak berjudul “Mengenal SAE (Sampah Ekonomis) bersama Boni” karya Cing Ikah, istri Wali Kota Depok Supian Suri, memicu sorotan publik.
Kebijakan yang disinyalir mewajibkan sekolah membeli buku tersebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai menabrak Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pengamat Pendidikan sekaligus Direktur Utusan Khusus Pendidikan VOX Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji, menegaskan bahwa penunjukan atau pengondisian kewajiban pembelian buku karya keluarga pejabat publik menggunakan dana negara tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, indikasi tersebut perlu diuji berdasarkan unsur-unsur Tipikor.
“Kalau saya sih kembali saja pada penjelasan Tipikor itu apa, apakah unsurnya masuk atau tidak,” kata Indra saat dihubungi pada Minggu (18/10/2026).
Indra menyoroti mekanisme pengadaan yang terindikasi mengabaikan prinsip akuntabilitas dan persaingan sehat. Instruksi atau imbauan yang bersifat wajib dinilai secara praktis menghilangkan proses seleksi maupun lelang terbuka di lingkungan sekolah.
“Kalau memperkaya satu atau beberapa pihak, harusnya masuk unsur (Tipikor) ya. Apalagi ‘wajib’, artinya tidak ada proses seleksi atau lelang,” ujar Indra.
Ia menambahkan, kualitas karya edukasi seharusnya diuji melalui mekanisme pasar secara wajar tanpa harus memanfaatkan anggaran BOS atau pemaksaan kewajiban bagi sekolah.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran ini, Indra mendorong masyarakat untuk melaporkannya ke lembaga penegak hukum apabila menemukan bukti yang kuat.
“Nah, ‘wajib’ ini memenuhi Tipikor atau tidak. Kalau iya, harusnya warga Depok melaporkan ke KPK misalnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus pengadaan buku tersebut memicu polemik terkait independensi sekolah dalam mengelola dana BOS, di tengah desakan agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan konflik kepentingan tersebut. (Guntur Bulan)

