Klarifikasi Kasus Dugaan Rekayasa Pencabulan RK Anggota DPRD Depok, Inilah yang di Sampaikan Pengacara nya
Depok – suaradepok.com
Bertempat di Kantor PWI Kota Depok, telah digelar jumpa pers terkait dugaan kasus rekayasa pencabulan yang melibatkan Rudi Kurniawan (RK). Acara ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, antara lain RK beserta istri, pengacara Novianus Martin Bau, dan Ibu Endang, ibu dari korban yang mengaku telah menjadi korban manipulasi, Sabtu (04/01/25).
*Agenda Jumpa Pers:*
1. Penjelasan mengenai dugaan rekayasa dalam kasus pencabulan.
2. Klarifikasi penetapan RK sebagai tersangka.
3. Penyampaian rencana pengajuan laporan keberatan pemberitaan ke PWI dan Dewan Pers.
*Pernyataan Ibu Endang*
Ibu Endang menyampaikan bahwa ia merasa menjadi korban manipulasi oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Dalam kesaksiannya, Ibu Endang mengungkapkan bahwa ia pernah dijanjikan perlindungan, bantuan kontrakan, serta pendidikan untuk anaknya oleh salah satu pihak, namun tidak ada realisasi konkret. Ia juga menyatakan bahwa dirinya diminta menandatangani dokumen tanpa pemahaman penuh mengenai isinya.
Ibu Endang menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merusak kehidupan keluarganya, tetapi juga pendidikan anaknya. Ia menuntut keadilan dan meminta haknya sebagai orang tua untuk bertemu anaknya yang saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.
*Pernyataan Pengacara RK*
Novianus Martin Bau, pengacara RK, menjelaskan bahwa pada tanggal 26 September 2024 telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Perdamaian ini disertai pencabutan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan kompensasi yang telah diterima oleh pelapor. Setelah perdamaian tersebut, korban sempat pergi berlibur ke Surabaya dan Bali.
Namun, kasus ini kembali mencuat akibat desakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan tertentu. Pengacara juga menekankan bahwa perdamaian tersebut seharusnya menjadi dasar penghentian proses hukum.
*Pernyataan Rudi*
*Kurniawan (RK)*
RK menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan merasa tidak adil dengan keputusan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga menyoroti pemberitaan di media yang dianggap sepihak dan cenderung merugikan nama baiknya. RK meminta rekan-rekan media untuk memberitakan kasus ini secara objektif dan memberikan ruang untuk hak jawabnya.
Langkah Selanjutnya:
Tim hukum RK berencana mengajukan keberatan atas pemberitaan yang dianggap sepihak ke PWI dan Dewan Pers. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam menilai dasar laporan dan bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini.
Demikian rilis pers ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas isu yang berkembang. RK dan timnya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan (Wahyu gondrong)