BerandaBerita TerkiniKadis Rumkim Depok Bayar Ganti Rugi Pengadaan Tanah Sudah...

Kadis Rumkim Depok Bayar Ganti Rugi Pengadaan Tanah Sudah Sesuai Ketentuan, Ada AJB Nya

Margonda – suaradepok.com

Persoalan pengadaan tanah seluas 4.000 Meter persegi untuk pembangunan SMP Negeri Depok di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat di bantah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dusrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi.

Dadan Rustandi mengatakan, pembelian atau ganti rugi kepemilikan tanah 4.000 tersebut dari Titi Sumiati selaku pemilik tanah di Kelurahan Curug sudah sesuai.

” kami melakukan tugas sudah sesuai. Bukannya kita ujug ujug langsung kita bayar, kita ada tim Apresial yang independent, yah menyatakan harga segitu (Rp 3,700.000/meter persegi – red) dan kita bayarkan sesuai,” kata Dadan Rustandi, yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Depok. Jumat, 24/1/25.

Dadan menerangkan, tim apresial dari independent ini juga di sertai dengan Notaris, dimana pengujian ke absahan kepemilikan tanah sesuai ketentuan. Dalam hal ini, lanjut Dadan, tim apresial juga sangat berhati hati hingga tugas pergantian ganti rugi ini selesai.

” kami ada Notaris, kami ada BPN, sebelum pembayaran juga kami ada pendampingan, apakah itu sudah layak kami bayarkan ? Ada di Kejaksaan ada di Kepolisian. Dan tidak ada masalah,” ucap Dadan.

Parahnya, lahan yang akan di bangun SMP Negeri 36 Depok tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang. Mulai dari tahapannya, peyerahannya, sampai peyerahan hasil. Sebab tanah tersebut berdiri di atas rawa yang dimana sangat beresiko jika di bangun gedung bertingkat atau sekolah.

Terkait dengan kondisi tanah 4.000 meter persegi yang Berawa – rawa, Dadan menilai itu usulan dari FS (Feasibility Study, yaitu kegiatan analisis, kajian, dan penelitian terhadap suatu gagasan – red). Dimana tugas Disrumkim Kota Depok saat itu hanya membayarkan.

” itu FS nya kan, kami hanya pelaksana. Kami melaksanakan pembebasan, kami melaksanakan pembangunan,” tambahnya.

Dadan juga menegaskan, ke absahan kepemilikan tanah juga sudah di verifikasi oleh Notaris dan BPN. Dimana AJB tanah tersebut atas nama Titi Sumiati.

” AJB atas nama Titi Sumiati dan sudah di cek ke absahannya oleh notaris dan BPN,” tegasnya.

Sebelumnya, LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengadaan lahan untuk pembangunan SMP Negeri di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Tahun Anggaran 2024 senilai Rp. 15.166.000.000.

“Dalam proses penganggaran kegiatan pengadaan tanah tersebut, terungkap penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok sebesar Rp 15.166.000.000 pada Tahun Anggaran (TA) 2024. Luas lahan yang seharusnya dibebaskan atau diganti hanya 4000 m² dari total 7.416 m² milik Lie Peng Yang,” ujar Ketua LSM Gelombang, Cahyo Putranto. (Guntur)

spot_img

- Advertisement -