Dilaporin Dugaan Penipuan, Miftah Sunandar Penuhi Undangan Polres Depok

Share

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

suaradepok.com | DEPOK– Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar, hadiri undangan klarifikasi terkait dengan  terseret namannya dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait properti di perumahan Panorama Putra Mandiri, Cipayung.

Miftah, yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Miftah Putra Mandiri Group, menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.

“Hari ini kami datang untuk klarifikasi, tidak ada itu semua (tuduhan penipuan). Dengan berat hati kami akan melaporkan balik saudara AB. Dia masuk ke rumah kami tanpa izin,” ujar Miftah saat ditemui wartawan di Polres Metro Depok, Jumat (17/4/2026).

Persoalan ini bermula dari laporan AB (LP/B/2377/XII/2025) tertanggal 31 Desember 2025 yang menuding adanya tindak pidana penipuan. Namun, Miftah menjelaskan bahwa AB telah menempati rumah di perumahan Panorama Putra Mandiri selama tiga tahun tanpa prosedur administrasi dan pelunasan yang sah.

Menurut Miftah, terdapat beberapa syarat formal kepemilikan rumah yang tidak dimiliki oleh pelapor, di antaranya:
1. Sertifikat Kepemilikan.
2. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) resmi dari pengembang.
3. Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah.

“Dia seharusnya membayar Rp500 juta, tapi belum dibayar dan sudah menguasai rumah selama tiga tahun. Katanya sudah bayar Rp60 juta sampai Rp65 juta, tapi itu harus dibuktikan transfernya ke siapa dan untuk keperluan apa. Jika benar untuk beli rumah, tentu kami akui,” jelas Miftah, seperti dilansir suarakota.co.id

Pihak pengembang mengaku telah melayangkan surat rekonsiliasi kepada para konsumen, termasuk AB, pada Desember 2025 untuk penyelesaian pembayaran. Namun, pihak AB dinilai tidak kooperatif. Menanggapi hal tersebut, Miftah bersama tim kuasa hukumnya berencana meminta pendampingan dari aparat keamanan untuk melakukan pengosongan rumah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami bukan orang arogan atau preman. Kami akan jalankan aturan hukum. Jika dia ingin rumah itu, silakan bayar kewajibannya ke kami. Jika tidak kooperatif, hukum yang berjalan,” tegasnya.

Kedatangan Miftah ke Polres Metro Depok sendiri  sebagai saksi untuk mengklarifikasi laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh AB. (Guntur Bulan)

Read more

Pos Terkait