suaradepok.com | DEPOK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Miftah Sunandar terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara AB pada akhir tahun lalu.
Berdasarkan dokumen surat bernomor B/2733/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim, Miftah diminta hadir menemui penyidik Unit Idik II/Harda pada Jumat, 17 April 2026, pukul 15.00 WIB di Ruang Unit Harda Polres Metro Depok.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/2377/XII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK tertanggal 31 Desember 2025. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 15 Mei 2023 di kawasan Jalan Raya Sawangan No. 1, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam surat yang ditandatangani atas nama Kapolres Metro Depok oleh Kasat Reskrim AKBP Nirman Saputra, dijelaskan bahwa keterangan dari Miftah Sunandar sangat dibutuhkan untuk kepentingan proses tindak lanjut penanganan perkara.
“Untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, diperlukan keterangan dari saudara (Miftah Sunandar),” tulis keterangan dalam surat tersebut.
Pihak kepolisian juga meminta yang bersangkutan untuk membawa dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut saat menghadiri pemeriksaan.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik pembantu AIPDA Firmansyah Setiawan di bawah pengawasan Unit Harda Polres Metro Depok. (Guntur Bulan)


