Dilaporkan Dugaan Penipuan, Miftah Sunandar, Mantan Ketua Kadin Depok Angkat Bicara

Share

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

suaradepok.com | DEPOK– Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kota Depok kian memanas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok resmi melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Miftah Sunandar, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, untuk dimintai keterangan terkait laporan yang mendera namanya.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/2377/XII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK yang dilayangkan oleh Apip Budiman pada tanggal 31 Desember 2025 lalu. Berdasarkan dokumen bernomor B/2733/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim, Miftah dijadwalkan hadir menemui penyidik pada Jumat, 17 April 2026 pukul 15.00 WIB di Ruang Unit Harda Polres Metro Depok.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKBP Nirman Saputra atas nama Kapolres Metro Depok, disebutkan bahwa keterangan dari pihak yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses hukum. “Untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, diperlukan keterangan dari saudara (Miftah Sunandar),” bunyi surat pemanggilan tersebut. Pihak kepolisian juga meminta Miftah membawa dokumen pendukung yang relevan guna melengkapi berkas pemeriksaan.

Kasus ini diduga berawal dari peristiwa yang terjadi pada 15 Mei 2023 di Jalan Raya Sawangan No. 1, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Penyidik saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penanganan perkara ini berada di bawah kendali penyidik pembantu AIPDA Firmansyah Setiawan dari Unit Idik II/Harda.

Menanggapi hal tersebut, Miftah Sunandar angkat bicara. Saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2026), ia mengaku belum mengetahui secara jelas duduk perkara yang menjerat namanya.

“Nah ini pada ga jelas ini saya belum tahu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan. Kamis, (16/4/2026).

Meski demikian, Miftah memastikan akan memenuhi panggilan kepolisian demi kejelasan status dirinya. Ia juga menegaskan sama sekali tidak mengenal pihak pelapor, namun tetap berkomitmen hadir untuk membuktikan kebenaran.

“Pasti hadir dong. Biar saya datang dulu, biar clear and clean. Saya juga ga kenal sama orang itu,” tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Miftah menyatakan akan melakukan langkah hukum balasan. Ia berencana melaporkan balik pihak yang melaporkannya setelah proses pemeriksaan berlangsung.

“Makanya saya akan temuin biar saya laporin,” tandasnya.

Pemeriksaan besok diharapkan dapat membuka fakta di balik laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini serta mengungkap fakta hukum yang sesungguhnya. (Guntur Bulan)

Read more

Pos Terkait