DEPOK | suaradepok.com— Nasib malang menimpa NR (12), seorang siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Depok. Mata kiri bocah tersebut terancam mengalami kebutaan permanen akibat terkena lemparan botol air mineral berukuran 600 ml yang penuh berisi air. Peristiwa tragis ini terjadi saat kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di lingkungan sekolah pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu.
Ironisnya, pelempar botol tersebut diketahui berinisial A (12), yang merupakan anak dari salah seorang guru di sekolah yang sama, berinisial K. Alih-alih mendapatkan pertanggungjawaban penuh, orang tua korban justru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa intimidasi dari keluarga pelaku beserta pengurus RT dan RW setempat.
RSD, ibu kandung NR, menceritakan kronologi kejadian memilukan tersebut. Peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi oleh wali kelas NR yang memintanya segera datang ke sekolah karena mata anaknya berdarah.
“Pas sampai sekolah, anak saya matanya sudah dikompres, berdarah, dan bengkak membiru. Saat saya tanya, katanya kena lempar botol Le Minerale 600 mili yang penuh berisi air, jadi berat sekali. Yang melempar AF anak dari Bu K, guru di situ,” ujar RSD dengan nada bergetar. Senin, (18/5/2026).
Melihat kondisi sang anak yang mengkhawatirkan, RSD langsung membawa NR ke klinik terdekat menggunakan sepeda motor. Sejak benturan terjadi, NR mengaku pandangan mata kirinya langsung gelap total. Pihak klinik kemudian merujuk korban ke rumah sakit spesialis mata, Smec Depok, di Jalan Tole Iskandar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal di Smec Depok, benturan keras tersebut membuat saraf mata korban bergeser. Akibat fatal dari hantaman itu juga membuat korban sempat muntah-muntah sebanyak empat kali di rumah sakit akibat guncangan saraf di kepala.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk uji lapang pandang di Smec Tebet, dokter mendiagnosis bahwa retina mata anak saya lepas (ablasio retina). Dokter menyatakan harus segera dilakukan tindakan operasi hari itu juga karena anak saya sudah tidak bisa melihat sama sekali menggunakan mata kirinya,” jelas RSD.
Sang anak kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk penanganan bedah darurat.
RSD menyayangkan sikap K, selaku orang tua pelaku yang juga berprofesi sebagai guru pendidik di sekolah tersebut. Menurutnya, pascakejadian tidak ada iktikad baik maupun empati yang ditunjukkan oleh K.
“Tiga hari setelah kejadian tidak ada nanya kabar atau datang ke rumah. Padahal jarak sekolah dengan rumah saya cuma 50 meter, tinggal menyeberang jalan. Pas saya datangi ke ruang guru, alasannya tidak tahu nomor WA saya,” ungkapnya kecewa.
Tak sampai di situ, konflik mencuat ketika urusan pembiayaan medis dibahas. Pihak keluarga korban awalnya berupaya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses penanganan, namun tetap meminta pertanggungjawaban moril dan materiil dari pihak pelaku atas biaya-biaya penunjang lainnya. Namun, pihak pelaku justru menolak dan menantang untuk menyelesaikan kasus ini di ranah hukum.
Ketegangan memuncak saat ayah korban, MA (52) mendatangi kediaman keluarga pelaku untuk berkoordinasi mengenai persiapan operasi darurat. Alih-alih mendapat solusi, ayah korban justru mengaku dikepung dan diintimidasi oleh keluarga besar pelaku, yang juga melibatkan pengurus RT dan RW setempat. Mereka bahkan mempertanyakan keabsahan diagnosis dokter terkait lepasnya retina mata korban.
“Suami saya ke rumahnya mau koordinasi baik-baik, tapi di sana malah dikeroyok omongan, dikepung, dan diintimidasi oleh keluarganya, adiknya, tetangga, sampai RT dan RW-nya. Mereka mempertanyakan siapa yang menyatakan retina mata anak saya lepas, padahal bapaknya pelaku ikut mengantar dan mendengar langsung penjelasan dari dokter spesialis,” pungkas RSD
Untuk itu, orangtua korban sudah mendatangi Dinas Pendidikan Kota Depok guna mencari solusi yang kontruktif dan mendapatkan keadilan. Namun solusi yang diharapkan RSD tidak ada. Tidak berhenti disitu, RSD bersama sang suami juga sudah mendatangi kantor Walikota Depok untuk mengadu dan me dapat keadilan terhadap nasib yang terjadi kepada sang buah hati.
” kami juga sudah datangi kantor Walikota Depok, dan sudah menitipkan surat untuk pak Walikota bisa memberikan solusi yang adil kepada kami,” pungkas RSD.
Kasus ini kini telah resmi bergulir ke ranah hukum di Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/2054/XI/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA atas dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014).
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SDN maupun guru yang bersangkutan (K) belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pelemparan di lingkungan sekolah serta kelanjutan pertanggungjawaban terhadap masa depan penglihatan siswa NR. (Guntur Bulan)



