PRAYA | suaradepok.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya pada Kamis (7/5/2026) sore. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penipuan yang menjerat politisi senior tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, di bawah komando Kajari Putri Ayu Wulandari. Berdasarkan pantauan di lapangan, pria yang akrab disapa Abah Uhel ini tiba di kantor Kejari sekitar pukul 14.00 WITA didampingi tim hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ia dibawa menuju Rutan Praya pada pukul 15.35 WITA. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026.
Terbukti melanggar Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP) tentang Penipuan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum. Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses eksekusi berlangsung,” ujar Alfa Dera kepada awak media.
Moh. Suhaili merupakan tokoh sentral di Nusa Tenggara Barat yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi NTB (2004–2010) dan Bupati Lombok Tengah selama dua periode (2010–2021). Dengan eksekusi ini, seluruh proses hukum terhadap terdakwa telah selesai di tingkat kejaksaan dan yang bersangkutan akan mulai menjalani masa tahanannya. (Dian)



