DEPOK | suaradepok.com– Sikap ksatria ditunjukkan oleh anggota DPRD Kota Depok, Siswanto. Politisi PKB ini secara gentle memenuhi panggilan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) di Balai Kota Depok pada Rabu (06/05/2026), menyusul video viral dirinya yang kedapatan merokok di area terlarang.
Langkah Siswanto yang bersedia hadir dan mengakui kesalahannya mendapat apresiasi sebagai contoh baik dalam penegakan hukum di Kota Depok. Dalam pertemuan tersebut, Siswanto menerima teguran lisan secara resmi dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kehadiran Siswanto disambut langsung oleh Ketua Satgas KTR sekaligus Sekda Kota Depok, Mangnguluang Mansur, serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Devi Maryori. Tanpa pembelaan diri yang berlebihan, Siswanto mengakui bahwa tindakan merokok usai upacara HUT Kota Depok beberapa waktu lalu adalah sebuah kekhilafan.
“Terima kasih sudah diingatkan, semoga ini menjadi wasilah saya untuk semakin baik dan menaati aturan ke depannya,” ujar Siswanto, yang juga merupakan anggota Komisi D DPRD Kota Depok.

Ketua Satgas KTR, Mangnguluang Mansur, menilai kepatuhan Siswanto terhadap pemanggilan ini adalah preseden yang baik bagi pejabat publik lainnya.
“Tindakan Pak Siswanto yang menerima teguran dan berkomitmen tidak mengulangi pelanggaran menjadi contoh baik seorang figur publik dalam menaati Perda KTR,” ungkap Mangnguluang.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga integritas kebijakan kesehatan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, mengonfirmasi bahwa proses administrasi telah selesai.
“Pak Siswanto sudah dipanggil, tidak didenda tetapi diberi teguran lisan dan menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 7 kawasan bebas asap rokok yang wajib ditaati:
1. Tempat Kerja
2. Tempat Proses Belajar Mengajar
3. Fasilitas Kesehatan
4. Tempat Ibadah
5. Tempat Bermain Anak
6. Angkutan Umum
7. Tempat Umum Lainnya (termasuk area Balai Kota).
Sanksi bagi perorangan yang melanggar aturan ini sebenarnya cukup serius, yakni ancaman pidana kurungan maksimal 3 hari atau denda maksimal Rp1 juta. Dengan adanya kasus ini, Pemkot Depok berharap seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pejabat hingga warga biasa, semakin sadar akan pentingnya menjaga udara bersih di kawasan tanpa rokok. (Guntur Bulan)



