suaradepok.com | DEPOK— Alih fungsi bangunan tanpa revisi izin kini menyeret area Apartemen Mahata di Jalan Margonda Raya ke dalam pusaran persoalan hukum. Bekas kantor pemasaran (marketing gallery) yang kini beroperasi sebagai kafe tersebut terindikasi melanggar peruntukan bangunan, memicu langkah tegas dari Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Meski bangunan luar masih memajang atribut kantor pemasaran, aktivitas di dalamnya terpantau telah sepenuhnya berubah menjadi tempat usaha kuliner. Kesaksian warga di lokasi memperkuat adanya perubahan fungsi tersebut.
“Benar mas, sebelumnya digunakan sebagai kantor marketing. Tapi sekarang untuk kafe,” ujar seorang petugas parkir di kawasan Mahata, Sabtu (18/4).
Merespons hal ini, DPMPTSP Kota Depok bergerak cepat. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP, Maryadi, membenarkan bahwa pihak pengelola telah dipanggil. Namun, meski dokumen izin telah ditunjukkan, diduga kuat terdapat ketidaksesuaian antara izin operasional dengan kenyataan di lapangan.
“Sudah kita panggil dan yang bersangkutan sudah datang menunjukkan izin bangunannya. Tadi yang menerima staf, coba nanti saya tanya langsung,” ujar Maryadi. dilansir suarakota.co.id .
Persoalan utama terletak pada aspek legalitas alih fungsi, di mana izin kantor pemasaran berbeda klasifikasinya dengan izin aktivitas komersial kafe.
Di sisi lain, isu ini mendapat tanggapan dari Pokja Ramah Investasi Depok (PRIDE). Ketua Koordinasi PRIDE, Kasno, menegaskan bahwa operasional kafe tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran izin yang berat. Menurutnya, bangunan berbentuk apartemen, kantor, maupun kafe berada di bawah payung besar yang sama, yakni fungsi usaha.
“Kami meyakini operasional kafe tersebut sudah termasuk (include) dalam perizinan fungsi usaha. Jika ada oknum yang mengatakan ada pelanggaran, perlu dilihat dulu sejauh mana, namun kami yakin tidak melanggar aturan,” tegas Kasno, Selasa (21/4).
Kasno menjelaskan bahwa perubahan izin hanya wajib dilakukan jika peruntukan bangunan berubah secara total dan drastis.
“Perubahan fungsi itu harus disesuaikan izinnya jika berubah total, misalnya dari fungsi usaha menjadi fungsi sosial seperti sekolah. Namun untuk kasus ini, karena tetap dalam ranah fungsi usaha, kami menilai tidak ada pelanggaran,” tambahnya.
Terkait polemik ini, PRIDE juga menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi di Kota Depok. Kasno mengimbau para pengusaha, terutama dari luar daerah, untuk tidak merasa khawatir dalam berinvestasi. PRIDE menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan menjamin kenyamanan para investor jika terjadi gangguan di lapangan.
Selain itu, PRIDE mendorong pengelola kafe untuk tetap memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya untuk posisi tenaga terampil umum.
“Jika kebutuhan perusahaan adalah lulusan SMA atau tenaga terampil umum, saya yakin di lingkungan sekitar pasti banyak yang tersedia. Kami menyarankan agar potensi lokal dimaksimalkan,” tutup Kasno. (Guntur Bulan)


