
suaradepok.com | DEPOK– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menghadapi ancaman gugatan hukum dari warga terkait dugaan penolakan permohonan pengembalian batas atau pengukuran ulang lahan di kawasan Jalan Siliwangi. Langkah hukum ini direncanakan oleh Andi Tatang Supriyadi, kuasa hukum pemilik lahan, yang menilai BPN menghambat hak hukum kliennya.
Andi Tatang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pengukuran sejak beberapa bulan lalu. Namun, permohonan tersebut dimentahkan oleh BPN dengan alasan objek tanah masih dalam status sengketa. Andi menyayangkan sikap tersebut karena kliennya mengantongi sertifikat resmi dan putusan hukum yang jelas.
“Kita sebagai pemilik meminta kepada BPN untuk melakukan pengukuran atau pengembalian batas, kok ditolak? Alasan BPN katanya sampai ada putusan. Kita sudah ada putusan ini,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026) lalu.
Andi telah melayangkan surat resmi dan memberikan tenggat waktu 14 hari bagi BPN Depok untuk merespons. Jika tetap bergeming, ia memastikan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan dengan menempatkan BPN sebagai pihak tergugat.
Selain kasus spesifik kliennya, Andi Tatang juga mengkritik birokrasi di internal BPN Depok. Ia mendesak adanya perombakan total personel guna meningkatkan pelayanan publik dan memutus praktik oknum yang merugikan masyarakat.
“Jika BPN ingin memberikan pelayanan prima, ganti saja semua dari hulu ke hilir. Jangan hanya rotasi, karena pemainnya itu-itu juga,” tegasnya.
Merespons ancaman gugatan dan tudingan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, Budi Jaya, memberikan klarifikasi singkat. Menurutnya, isu yang diangkat oleh pihak Andi Tatang sebenarnya sudah pernah ditanggapi sebelumnya.
“Berita tersebut sudah direspon dan diklarifikasi Pak. Bahkan di tahun 2025 juga sudah direspon dan diklarifikasi, termasuk oleh PN Depok,” ujar Budi Jaya kepada suaradepok.com melalui pesan singkat, Sabtu (14/3/2026).
Budi menambahkan bahwa rincian klarifikasi terkait persoalan lahan di Jalan Siliwangi tersebut telah diunggah melalui akun media sosial resmi Instagram Kantah Kota Depok agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.
Meski menyatakan masalah tersebut sudah diklarifikasi secara administratif dan hukum pada tahun sebelumnya, Budi Jaya menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap kritik.
“Tetap menjadi bahan evaluasi kami untuk perbaikan dan terus berbenah,” tutupnya singkat. (Guntur Bulan)

