BerandaBerita TerkiniJati Padel Diduga Belum Kantongi Izin, Bangunan Banyak Langgar...

Jati Padel Diduga Belum Kantongi Izin, Bangunan Banyak Langgar Peraturan

DEPOK | suaradepok.com

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten Kota Depok, Nuryadi menyoroti adanya dugaan pelanggaran serius terkait pembangunan gedung komersial lapangan Jati Padel yang berlokasi Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok Jawa Barat. Lapangan Padel Jati tersebut dinilai banyak pelanggran pelanggaran dalam pembangunannya yang dinilai merugikan kepentingan publik.

Nuryadi mengungkapkan bahwa posisi bangunan tersebut terlalu menempel ke bahu jalan, sehingga tidak menyisakan ruang yang cukup untuk pembangunan infrastruktur pendukung.

“Bangunannya itu mepet di jalan. Harusnya ada space dong, apalagi itu untuk komersial. Kita mau bikin drainase saja itu tidak bisa karena sudah termakan jalannya,” ujar Nuryadi saat ditemui suaradepok.com, Senin, 2/3.

Berdasarkan hasil tinjauan di lapangan, Nuryadi memaparkan tiga poin utama yang menjadi dasar keberatan warga sekitar. Pertama, bangunan tersebut diduga kuat belum memiliki IMB resmi dari pemerintah Kota Depok khususnya. Belum lagi, area parkir usaha tersebut diduga mencaplok sempadan kali yang mengakibatkan penyempitan aliran air.

Selain masalah fisik bangunan, operasional kafe dan unit usaha di dalamnya diduga belum mengantongi izin usaha yang lengkap

Menanggapi temuan ini, pihak BPPKB Banten menyatakan akan bersikap tegas dan tidak akan berkompromi, meski muncul isu mengenai latar belakang pemilik bangunan yang disebut-sebut merupakan oknum pejabat.

“Tuntutan kita, tutup sementara sampai izinnya keluar,” tegas salah satu rekan Nuryadi dalam diskusi tersebut.

Selain penutupan, pihak pengelola juga didesak untuk melakukan pembongkaran mandiri pada bagian bangunan yang memakan badan jalan sejauh lima meter sesuai dengan aturan pembangunan yang berlaku. Langkah ini diambil demi memastikan tata ruang wilayah tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir akibat terganggunya saluran drainase dan penyempitan aliran sungai di area tersebut.

“tutup dulu sementara dan Bongkar bangunan yang melanggar peraturan serta urus perizinannya, ini semua demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img