Margonda – suaradepok.com
Kavling Taman Banjaran Asri (TBA) yang berlokasi di Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, ternyata sudah memilki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejak tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Junaedi pemilik tanah kavling seluas 2000 meter lebih di kavling tersebut. dirinnya mengatakan, sejak pembangunan kavling tersebut pada tahun 2020 sudah mendapatkan IMB.
” asal muasalnya itu saya jual kavling sekitar luas tanah 2000 sekian. Sudah menjadi kavling lalu saya jual ke konsumen langsung akad AJB agar bisa langsung proses ke sertifikat. Sudah menjadi sertifikat konsumen (pembeli) maka langsung bikin IMB dengan atas nama pemilik,” Kata Junaedi kepada suaradepok.com , Sabtu 7/6/25.
Junaedi menjelaskan, ketika proses pembelian sudah sampai ke sertifikat dirinnya bersedia membantu konsumen untuk menempuh proses IMB yang memang sudah menjadi salah satu peraturan di Kota Depok.
” tahun 2020 saya bantu konsumen untuk membuat IMB, dan alhamdulilah keluar IMB kavling tersebut sebanyak 21 unit. dan pada tahun 2021 saya membantu lagi mengajukan sebanyak 16 unit namun di tolak akibat ada perencanaan kota,” jelasnya.
Berdasarkan Nomor : 4257/BA.IPR/DPMPTSP/2021 berbentuk surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pengajuan IMB tersebut di tolak karena lokasi tersebut akan dijadikan jalan tanpa hambatan atau jalan TOL.
” ditolak oleh Pemkot karena lokasi tersebut akan terkena pembuatan Jalan TOL dari Jatijajar ke Cimanggis,” ujarnya.
Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap peraturan, dirinnya secara pribadi mendukung apa yang menjadi program pemerintah dalam membangun kota Depok tercinta
” untuk program pemerintah Kota Depok, saya pribadi mendukung pembangunan jalan tol tersebut yang rencanannya akan di garap pada tahun 2027 mendatang,” ucapnya
Junaedi menegaskan, terkait berita kabar tentang kavling Taman Banjar Asri yang tidak memiliki IMB itu Hoax atau bohong.
“saya klarifikasi, Kavling Banjar Asri sudah memiliki IMB, jadi berita tidak memiliki IMB itu tidak benar,” pungkasnya. (Guntur Bulan)