Depok – suaradepok.com
Pengadaan lahan untuk SMP Negeri Kota Depok yang terletak di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Jawa Barat di soal.
Bagaimana tidak, merasa curiga atau janggal LSM Gelombang Kota Depok melaporkan temuannya terkait pembelian lahan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 21 Januari 2025 kemarin.
” iya sudah kami laporkan ke KPK terkait pembelian lahan seluas 4.000 meter persegi di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis,” ucap Cahyo, ketua LSM Gelombang Depok. Selasa, 21/1/25.

Dalam lampiran laporannya ke KPK, Cahyo mengungkapkan ada yang tidak beres. Mulai dari perencanaan sampai pembayaran atas lahan 4.000 meter persegi tersebut. Bukan hanya itu, Cahyo juga mempertanyakan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok yang telah membayar lahan tersebut bukan ke Ahli Waris si pemilik tanah (Hendra – Herawati -red). Justru pembayaran pembelian lahan tersebut di berikan ke Titi Sumiati yang juga mantan anggota DPRD Depok.
” coba tanyakan saja ke Disrumkim, apa betul tanah tersebut atas nama, atau bersertifikat atas nama mantan anggota DPRD tersebut, tunjukan ke absahannya,” ungkap Cahyo.
Seperti di ketahui, lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut di beli oleh pemerintah kota menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok pada tahun anggaran 2024 lalu.
Meski begitu, ahli waris Hendra dan Herawati hanya mendapat ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000 s/d 1.300.000 per meter persegi dari luas lahan 4.000 meter persegi yang dijualnya. Sedangkan, anggaran untuk pembelian lahan tersebut mencapai 15 Miliar lebih. Berarti ada sekitar 2,7 juta dikalikan 4000 meter sekitar 9 miliar sampai 11 miliar dana yang menjadi bancakan para oknum.
” ahli waris hanya jual satu juta permeter, kalau di kalikan hanya terima kurang lebih 5 Miliar. Sedangkan sisa nya kemana itu hampir 11 miliar. Saya meyakini dana tersebut jadi bancakan para mafia tanah dan unsur kepimpinan. Kami juga menduga ada calon walikota yang juga mendapat bagian,” beber Cahyo.
Sampai saat ini, Kepala Dinas Rumkim Kota Depok, Dadan Rustandi memilih bungkam dan tidak merespone pertanyaan dari media guna menjelaskan pembelian lahan 4.000 meter tersebut yang di bayarkan ke ex anggota DPRD Depok, Titi Sumiati. (Guntur)