Depok – suaradepok.com
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, menanggapi dugaan korupsi terhadap lahan seluas 4 ribu meter untuk pengadaaan SMPN 35 Depok, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, yang di tengah dilaporkan oleh LSM Gelombang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 21/1/25.
Di hubungi awak media, Kepala Dinas Rumkim Kota Depok, Dadan Rustandi mengatakan, hasil dari appraisal (proses penilaian atau penaksiran harga suatu objek) berdasarkan hasil dari tim. Ditambah dengan surat menyurat dan notaris bahwa memang sudah sesuai.
“Kami membayar (lahan) sesuai dengan hasil appraisal. Kalau mark up itu kan berarti kami yang melakukannya. Sedangkan kami membayar berdasarkan hasil dari tim appraisal. Surat menyurat. Kami ada notarisnya, bahwa itu sudah sesuai,” kata Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, Rabu (22/1).
Dadan Rustandi menjelaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksanaan daripada proyek pengadaan SMPN 35 Depok tersebut. Memang kajian tersebut dari Dinas Pendidikan Kota Depok.
“Kami hanya melaksanakan ya. Apabila sudah ada dananya dan siap untuk dikerjakan maka akan kami kerjakan. Kajian itu kan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, terkait dana keuangan. Namun secara teknisnya Pokir itu bagaimana saya tidak tahu. Yang jelas, kami dari dinas melaksanakan sesuai dana yang ada dan disiapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutur Dadan Rustandi.
Mantan Kadis PUPR Kota Depok itu juga menerangkan, pihaknya telah memastikan soal Akta Jual Beli (AJB) lahan tersebut, perihal apakah memang layak dibeli atau tidak untuk pengadaan SMPN 35 Depok.
“Makanya waktu itu saya mengatakan, AJB Bu Titi (pemilik lahan) ini layak atau tidak untuk dibayarkan. Akhirnya, yang memverifikasi itu notaris dan BPN Kota Depok. Jika sudah bisa diproses ya kami proses, dan jika sudah bisa dibayarkan ya kami bayar,” ucap Dadan Rustandi.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang), melaporkan perihal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMPN 35 Depok itu ke Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (21/1).
Menanggapi soal pelaporan tersebut, Dadan Rustandi mengatakan, pihaknya menerima tindakan yang dilakukan masyarakat. Kaerena menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur.
“Sah-sah saja apabila masyarakat ingin melaporkan hal itu ke KPK. Pada intinya kami sudah menjalankan semuanya sesuai dengan prosedur,” tutup Dadan Rustandi. (Guntur)