BerandaBerita TerkiniPemkot Depok Sepakati Upah UMK dan UMSK. Ini Ketentuannya

Pemkot Depok Sepakati Upah UMK dan UMSK. Ini Ketentuannya

Depok – suaradepok.com

Kepala Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidiq Mulyono mengatakan, melalui Dewan Pengupahan Kota Depok yang terdiri dari unsur, Pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha telah disepakati beberapa ketentuan terkait dengan Upah
Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok Tahun 2025. Beberapa hal yang disepakati diantaranya,

 Upah Minimum Kota
Dewan Pengupahan Kota Depok menetapkan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2025 naik sebesar 6.5% sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 tahun 2024 dari sebelumnya (tahun 2024) sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720.78,- atau naik sebesar Rp 317.109,78 dari tahun 2024. Jelas Sidiq, Jumat (13/12/24).

 Upah Minimum Sektoral Kota Depok

Dewa Pengupahan Kota Depok juga menyepakati nilai UMSK Kota Depok Tahun 2025 lebih besar

1% dari UMK Kota Depok Tahun 2025. Upah Minimum Sektoral Kota Depok Tahun 2025 berlaku
untuk 21 sektor yang terdiri dari :

1. Industri Tekstil Penyelesaian Akhir
2. Sabun, Detergen, Bahan Pembersih (Skala Bersih)
3. Industri Sosis olahan PMA
4. Indutrsi Lampu dan Logam
5. Industri Pipa Plastik dan Kelengkapannya
6. Perdangan Eceran Makanan & Minuman Skala Besar & Skala Nasional
7. Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan Hotel Bintang, serta
jasa lainnya
8. Industri Barang Plastik lainya YTDL ( Pembuatan Karpet, PMA)
9. Lighter (Korek Api Gas, PMA)
10. Industri Plastik, Interior Rumah, Interior Mobil dan Motor, PMA
11. Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless). PMA
12. Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA
13. Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA
14. Industri Kosmetik Minyak Wangi, PMA
15. Industri Bahan Farmasi, PMA

16. Industri Mesin Pembangkit Listrik
17. Industri Pompa, (PMA)
18. Industri Batu Batery Dan Accumulator Listrik, PMA
19. Industri Kimia Dasar, PMA
20. Industri Bahan Kimia Lainya YTDL, PMA
21. Industri Farmasi dan Produk Obat Kimia, PMA

Kesepakatan yang dicapai oleh Dewan Pengupahan Kota Depok (UMK dan UMSK) untuk tahun 2025 tersebut, lanjut Sidiq akan disesuikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang.

“Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dimana kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Sementara UMSK diperoleh melalui kesepakatan”. Ujar Sidiq.

Dewan pengupahan kota dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

“Selanjutnya Pemerintah Kota Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat
untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok Tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat”. Ujar Sidiq Mulyono. (Wahyu Gondrong)

spot_img

- Advertisement -