Depok – suaradepok.com
Babak baru permasalahan Damkar Kota Depok dengan Pemerintah Kota Depok kembali berlanjut usai somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum 80 Personel Damkar, Deolipa Yumara dijawab Walikota, Mohammad Idris.
Menurut Deolipa Yumara, Pemkot Depok tidak peka terhadap apa yang jadi permasalahan di Damkar itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak, sehingga tak layak somasi hanya dijawab dengan normatif.
“Respon yang kami terima masih normatif. Mereka hanya mengatakan bahwa akan dipertimbangkan atau nanti dianggarkan, tetapi tidak ada langkah konkret,” tegas praktisi hukum itu, Kamis (7/11/2024).
Deolipa Yumara menegaskan, Pemkot Depok seakan menunjukan ketidakpeduliannya pada personel Damkar. Padahal perlengkapan untuk memadamkan api yang rusak serta kesejahteraan para personel adalah penanganan yang harus segera direalisasikan.
“Sebenarnya ini masalah praktis. Peralatan yang rusak harus diperbaiki, peralatan yang tidak ada harus disediakan. Tapi jawaban Pemkot menunggu anggaran tahun depan,” ungkapnya.
Mendengar jawaban Pemkot Depok begitu, Deolipa Yumara mengaku heran karena kejadian kebakaran tidak bisa diprediksi dan datang secara tiba-tiba. Bahkan, sudah ada korban jiwa atas permasalahan Damkar ini.
Deolipa menambahkan, kondisi darurat damkar seharusnya tidak bisa diperlambat, mengingat risiko kebakaran yang tidak bisa diprediksi.
“Kita tidak tahu kapan bencana terjadi. Kebakaran bisa terjadi kapan saja. Jika peralatan tidak siap, itu sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Melalui somasi yang diajukan, Deolipa dan timnya mendesak pemerintah Kota Depok segera mengambil langkah nyata.
“Kami telah mengajukan somasi citizen lawsuit kepada Pemkot Depok, dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Depok sebagai bentuk pemberitahuan resmi. Mereka (Pemkot Depok) punya waktu 60 hari untuk memperbaiki kondisi ini,” tegasnya
Lebih lanjut, Deolipa menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk damkar.
“Kami menduga ada anggaran yang tidak terserap atau bahkan dipotong untuk kepentingan lain. Kejaksaan Negeri Depok juga perlu menelusuri hal ini, karena anggaran untuk keselamatan masyarakat adalah prioritas yang tidak bisa dikesampingkan,” tutupnya. (Arc)