Depok – suaradepok.com
Pernyataan Calon wali Kota Depok nomor urut 2, Supian Suri yang menyebut Imam Budi Hartono sebagai orang yang merekomendasikan pengadaan incinerator menuai banyak tanggapan, diantaranya dari Sekretaris DPD Golkar Kota Depok, Dindin Safrudin.
Dindin menyebut Supian Suri atau SS mau mempermalukan Imam Budi Hartono dengan menyiratkan isyarat tertentu. Dindin juga mengatakan SS ingin lari dari tanggung jawabnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok saat itu.
Dindin menjelaskan data yang dikatakan SS di salah satu media tentang anggaran 5 Miliar adalah keliru. Ia mengaku telah mendapat data sebenarnya tentang pengadaan incinerator yang dimaksud.
“Mesin yang di uji coba di pasar cisalak tersebut aws25, sudah diuji coba 2 pekan dan tidak sesuai spek, jadi dibongkar lagi. Harganya 1.5 M bukan 5 M, jadi jangan melebih-lebihkan begitu,” kata Dindin, Rabu (6/11/2024).
Dindin menilai pernyataan SS sebagai sebuah framing yang menyesatkan. Pasalnya, SS mengarahkan narasi dengan menyebutkan harganya terlalu mahal 25 M padahal ada yg 5 M sehingga maindset pembaca seolah-olah pemerintah melakukan pemborosan anggaran.
“Bahasanya juga seperti ada yang mengarah untuk membeli yang 25 M itu seperti ada kongkalingkong, lalu belum ada kajiannya jadi perlu dilakukan kajiannya dulu. Ini yang membuat SS dianggap tidak merealisasikan amanat pimpinan. Lalu dikatakan sudah di uji coba di pasar cisalak dan gagal. Yang diuji coba yang mana?,” ujar Dindin.
Dindin menjelaskan fakta sebenarnya tentang incinerator di pasar Cisalak yang berada di Kecamatan Cimanggis tersebut. Ia terangkan, Mesin AWS di coba dipasar cisalak selama 2 pekan. Setelah 2 pekan, mesin AWS seharga 1,5 M tersebut kembali di bongkar.
“Saat ini Kota Depok mendapatkan hibah dari pemerintah pusat berupa 3 incinerator, namun masih dalam proses kajian dan kabarnya sudah selesai kajian tersebut,” paparnya.
Dindin meminta SS untuk bertanggungjawab karena saat itu SS menjabat sebagai Sekda Kota Depok, dimana Sekda adalah ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia juga menyebut SS dapat dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik karena menuduh Imam Budi Hartono dengan data yang tidak benar.
“Justru karena SS tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, makanya pak Imam Budi Hartono mendorong untuk penyelesaian masalah sampah. Hati-hati SS bisa dilaporkan dengan ke APH atas pasal pencemaran nama baik,” pungkanya.
Tanggapan lain juga datang dari pemerhati pembanguan Kota Depok, Cahyo Putranto Budiman. Cahyo sapaan akrabnya mengatakan apa yang dikatakan SS merupakan tudingan mengerikan.
Alasannya kata Cahyo, tudingan tersebut menyiratkan bahwa pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sarat dengan kongkalingkong alias KKN.
Ia meminta SS sebagai penuding tidak asal bicara, harus memiliki bukti konkrit dan wajib melaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Jangan sampai apa yang diucapkan SS hanya untuk menarik ‘pelanggan’ saat maju menjadi Calon Kepala Daerah Kota Depok.
“Kalau itu tidak dilakukan, berarti ada 3 kemungkinan. Satu SS asal bunyi, dua SS tak memiliki bukti dan data yang benar, ketiga SS ikut menikmati hasil dari pengadaan incinerator yang dimaksud,” ujar Cahyo.
Melihat cara-cara SS berkampanye sebagai Calon Wali Kota Depok yang dinilai kurang elegan, Cahyo lantas membandingkan SS dengan Pradi Supriatna, Calon Wali Kota Depok pada Pilkada 2019.
Ia menilai Pradi Supriatna adalah sebagai politisi ulung dan berpengalaman. Pradi ia sebut politisi tulen, dewasa dalam berucap dan bersikap.
“Bang Pradi pernah berucap ke saya, sampai hari ini saya jaga integritas saya mas, nggak mau nyerang kelemahan orang. Saya ingin bersaing di treck yg lurus saja dan gak mau mendahului di tikungan,” pungkasnya. (Wagon)