suaradepok.com| DEPOK —Tokoh masyarakat Kota Depok, Atet Handiyana Sihombing, turut menanggapi polemik penataan aset daerah tersebut. Menurutnya, temuan dan data lapangan memperkuat dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan fasos-fasum milik Pemkot.
“Kalau dilihat dari aplikasi Sentuh Tanahku, jelas ada bangunan yang menempel ke fasos atau fasum. Persoalan sedikit banyak, dalam hal menyalahgunakan peruntukan tetap sebuah kesalahan,” tutur Atet, Selasa (22/9/2026).
Atet menekankan bahwa persoalan ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan inventarisasi barang milik daerah di lingkup Pemkot Depok.
“Pengakuan adanya keteledoran yang berlangsung selama tiga tahun menunjukkan sistem administrasi aset di Pemkot Depok berantakan. Bisa terjadi bukan hanya aset Arridho saja yang menguap, tapi diduga ada aset-aset lainnya,” beber Atet
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengonfirmasi tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Depok, Berkah Dwi Hatmoko, membenarkan adanya laporan masuk yang dilayangkan oleh lembaga Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa).
“Saat ini sedang kami tindaklanjuti terkait kasus fasos-fasum. Apa yang kami lakukan di sini masih bersifat tertutup. Cuma jika ditanya apakah benar ada laporan itu, memang ada,” ujar Hatmoko saat ditemui di Kantor Kejari Depok, Selasa (15/9/2026).
Laporan tersebut menyoroti perjanjian sewa-menyewa lahan aset Pemkot Depok seluas 473 meter persegi di Jalan Arridho, Kampung Sawah, Jatimulya. Perjanjian tertanggal 4 Oktober 2021 itu ditandatangani oleh Supian Suri—yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Depok sekaligus Pengelola Barang Milik Daerah dengan Yayasan Arridho Jatimulya (YAJ). Di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan tiga lantai Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Uswatun Hasanah.
Jari Pandawa menilai perjanjian sewa-menyewa tersebut cacat hukum dan berindikasi konflik kepentingan, lantaran YAJ diduga dikelola oleh pihak keluarga dan orang dekat yang terafiliasi dengan pejabat terkait.
Menanggapi penanganan perkara, Hatmoko menjelaskan pihak penyidik Kejari Depok saat ini masih dalam tahap mendalami materi laporan dan belum melakukan klarifikasi formal kepada pihak-pihak terkait.
“Kami belum ke sana, mendalami khusus Arridho. Cuma pasti kami akan melakukan klarifikasi. Arridho belum kami klarifikasi karena masih banyak informasi atau laporan hal lain dalam berkas tersebut,” jelas eks Kastel Kejari Badung tersebut.
Ia menambahkan, durasi proses penanganan laporan bersifat relatif dan bergantung pada kompleksitas materi yang disampaikan pelapor. Pihaknya menegaskan tidak ada hambatan atau intervensi dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset daerah ini.
“Kami tidak ada barrier apa-apa. Sebatas Yayasan Arridho, ya, Yayasan Arridho. Cuma nanti setelah berjalannya proses penegakan hukum ada timbul nama Supian Suri, ya, proses berjalan,” tegasnya.
Teranyar, Jari Pandawa telah memenuhi undangan Kejari Depok ke tiga kalinya. Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan membeberkan bahwa laporan tentang Yayasan Arridho Jatimulya akan segera diprioritaskan.
” kita sudah ketiga kalinya penuhi undangan kejaksaan Depok. Insyallah laporan Arridho akan diprioritaskan,” pungkasnya. (Rio)

