Dugaan Komersialisasi Lahan Pemkot di Tapos Ternyata Belum Miliki Izin

Share

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

 

DEPOK | suaradepok.com– Pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di kawasan Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, tengah menjadi sorotan publik. Lahan tersebut diduga dikomersialkan secara ilegal melalui pembangunan puluhan ruko dan lapak penjualan sapi tanpa transparansi pengelolaan yang jelas.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (28/4/2026), aktivitas ekonomi di area tersebut tampak berjalan normal dan cukup mapan. Sejumlah unit ruko terlihat telah beroperasi dalam jangka waktu lama, sementara lapak penjualan sapi yang relatif baru mulai memadati area tersebut.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari warga sekitar terkait status lahan dan aliran dana sewa. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga adanya praktik penyewaan oleh oknum tertentu.

“Kalau tidak ada yang mengelola, tidak mungkin bisa berdiri bangunan permanen seperti ini. Pertanyaannya, jika memang ada uang sewa, ke mana alirannya? Apakah tercatat resmi sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau tidak?” ujar warga tersebut.

Menanggapi polemik tersebut, Lurah Sukatani, David, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui aktivitas di lahan tersebut dan telah mengambil langkah persuasif kepada pihak pengelola.

David menyatakan telah menginstruksikan pengelola untuk segera berkomunikasi dengan Bagian Aset Pemerintah Kota Depok guna melegalkan penggunaan lahan. Ia menekankan pentingnya tertib administrasi agar aset negara tidak disalahgunakan.

“Saya sudah menginformasikan kepada pengelola untuk mengurus perizinan ke bagian aset Pemkot,” tegas David saat dikonfirmasi suaradepok.com , Rabu (29/4/2026).

Terkait desakan warga mengenai penertiban, ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan penegak Perda. “Terkait sanksi, itu ranahnya Satpol PP,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widawati, memberikan pernyataan tegas terkait prosedur pemanfaatan aset daerah. Ia mengingatkan bahwa izin penggunaan lahan harus melalui jalur resmi, bukan melalui tokoh lingkungan setempat.

“Harusnya siapa pun yang akan memanfaatkan aset Pemda, dan tahu itu aset Pemda, datang untuk mengajukan permohonan izin. Pemanfaatan aset itu urusannya ke Pemda dalam hal ini BKD, bukan izinnya ke RW,” jelas Nuraeni.

Nuraeni juga menambahkan bahwa mengingat keterbatasan personel dalam memonitor seluruh aset secara real-time, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait.

“Kami akan panggil yang bersangkutan untuk mengajukan sewa lahan jika memang lahan tersebut memungkinkan untuk dipergunakan dalam jangka waktu tertentu. Namun, jika lahan itu akan dimanfaatkan oleh Pemkot, maka bangunan harus segera dibongkar,” pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada tindakan penertiban di lokasi Ciherang. Warga berharap Pemkot Depok, melalui dinas terkait dan Satpol PP, segera melakukan audit investigasi untuk memastikan aset daerah tidak dimanfaatkan secara sepihak demi keuntungan pribadi. Transparansi mengenai status sewa-menyewa menjadi kunci utama guna menghindari persepsi negatif masyarakat terhadap pengawasan aset negara di wilayah Tapos.(Guntur Bulan)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Read more

Pos Terkait