DEPOK | suaradepok.com– Polemik panjang mengenai operasional KOAT Coffee di Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat menjadi sorotan tajam karena beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga dituding melakukan pelecehan terhadap kewibawaan Pemerintah Kota Depok, kafe tersebut kini dikabarkan telah resmi mengantongi izin.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC PKB Kota Depok, Iwan Setiawan, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut dirinya terlibat langsung dalam pengurusan izin operasional kafe tersebut. Iwan menegaskan bahwa secara teknis administratif, pengurusan izin tetap menjadi tanggung jawab pihak manajemen cafee, namun ia mengakui perannya dalam menjembatani komunikasi.
“Di sini memang ada keterlibatan saya mungkin sebagai jembatan ya kepada pemerintah, apa segala macam. Kan wajar saja kalau saya kayak gitu,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Iwan membantah anggapan bahwa izin tersebut keluar secara tiba-tiba atau melalui proses instan. Menurutnya, proses tersebut memakan waktu lebih dari empat bulan sejak tempat tersebut ditutup. Ia juga menantang pihak-pihak yang meragukan legalitas izin tersebut untuk melakukan kritik terbuka jika ditemukan pelanggaran prosedur.
“Mau saya yang urus, siapapun orang yang urus, kalau itu masih bermasalah tentang pengurusannya, demo saja. Persoalan siapa pun yang urus, menurut saya ya manajemen itu sendiri. Kenapa tidak ke kafe-nya saja didatangi,” tegas Iwan sembari menyinggung sejarah kerumitan izin di lokasi tersebut pada tahun-tahun sebelumnya yang sempat diwarnai isu tanda tangan palsu.
Sebelum izin ini terbit, KOAT Coffee sempat menjadi sorotan publik setelah Ketua Gerakan Depok Bersatu (Gedor), Eman Sutriadi, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait pengabaian regulasi. Eman menyebut operasional kafe tanpa IMB tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol kedaulatan pemerintah, terutama terkait pencopotan plang penyegelan berlogo Pemkot Depok yang sempat dipasang.
“Logo ini memiliki status hukum yang jelas berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 1999. Mereka yang melecehkannya – baik dengan mencabut plang segel atau mengabaikannya patut dikenai sanksi yang sesuai,” tegas Eman dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
Gedor juga sempat mengungkap indikasi mengkhawatirkan adanya dugaan penyuapan kepada oknum anggota Satpol PP Depok sebesar Rp70 juta dan keterlibatan oknum anggota DPRD Depok yang diduga menjadi pelindung (backing) di balik berdirinya bangunan tersebut. (Guntur Bulan)



