JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pajak daerah dan retribusi serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Bogor tersebut dilakukan secara tertutup di Mako Polres Bogor pada Kamis (29/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Bupati Bogor beserta jajaran pejabat daerah lainnya di wilayah Bogor. Langkah pemeriksaan luar markas pusat ini diambil demi efisiensi dan efektivitas proses penyidikan.
“Hari ini benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Bupati Bogor Rudy Susmanto). Jadi memang pemeriksaan dilakukan di Bogor karena ada sejumlah saksi lain yang juga dilakukan pemeriksaan hari ini,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemindahan lokasi pemeriksaan dari Gedung Merah Putih KPK ke Bogor mempertimbangkan banyaknya saksi lokal yang butuh dimintai keterangan secara cepat dan intensif.
Deretan Pejabat Pemkab Bogor Turut Diperiksa
Pemeriksaan maraton ini tidak hanya menyasar Bupati Bogor, tetapi juga merambah ke sejumlah pejabat vital di lingkungan Pemkab Bogor. Penyidik KPK memanggil beberapa jajaran eksekutif, antara lain: Ajat Rochmat Jatnika– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Irawan Susanto– Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Andri Hadian– Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Hanny Lesmanawaty– Kasubbag BPKAD. Sebelumnya, penyidik antirasuah juga telah memeriksa Kepala Bappenda Adi Mulyadi serta Kepala BKPSDM Bogor Yunita Mustika Putri.
Penggeledahan dan Pengembangan Kasus
Selain pemeriksaan saksi secara maraton, tim penyidik KPK bergerak melangsungkan penggeledahan fisik di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut dilakukan guna menyita berbagai dokumen krusial yang diduga berkaitan erat dengan alokasi proyek pengadaan barang dan jasa.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih terus merangkai keterangan para saksi dan mendalami bukti-bukti guna memperjelas konstruksi perkara serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan penyelewengan anggaran daerah tersebut.(***)

