Subsidi BisKita Trans Depok Rp19,2 Miliar Terancam Jadi Temuan BPKP, Pakar Hukum Tegaskan Perda Tidak Boleh Berlaku Surut

Share

suaradepok.com | DEPOK — Alokasi anggaran subsidi untuk operasional BisKita Trans Depok sebesar Rp19,2 miliar dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 terancam menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Inspektorat. Hal ini dipicu oleh belum adanya payung hukum yang menaungi pengeluaran dana tersebut saat mulai dikucurkan pada April 2026.

Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Assoc. Prof. Hasbullah, menegaskan bahwa Pemkot Depok seharusnya menghentikan sementara operasional angkutan massal tersebut jika tidak mengantongi aturan dasar atau atribusi langsung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kalau tidak ada diskresi atau perda dasar seperti Perda Penyelenggaraan Perhubungan, mestinya ditunda atau postpone dulu subsidi BTS BisKita Trans Depok. Ini rawan penyimpangan, karena Rp1 pun anggaran yang dikeluarkan dari APBD harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Hasbullah, Senin (26/10/2026).

Pemkot Depok diketahui telah menerima penyerahan aset fasilitas pendukung BTS pada 25 September 2025 dan penyerahan operasional dari Kemenhub pada Maret 2026. Selanjutnya, mulai April 2026, Dinas Perhubungan Kota Depok mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp19,2 miliar—terdiri dari Rp17 miliar untuk operator (15 armada Agra Mas) dan Rp2,2 miliar untuk manajemen pengelola.

Namun, Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perhubungan baru resmi diundangkan pada 24 Juni 2026. Hasbullah menegaskan, Perda tersebut tidak dapat dijadikan legalitas untuk subsidi yang telah berjalan sejak April 2026 karena asas hukum non-retroaktif (tidak berlaku surut).

“Perda itu tidak boleh berlaku ke belakang. Jadi Perda Nomor 3 Tahun 2026 itu baru bisa diterapkan untuk anggaran operasional BTS BisKita Trans Depok tahun berikutnya, yaitu 2027,” tegasnya.

Selain Perda, aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok yang diamanatkan Pasal 33 ayat (5) Perda No. 3/2026 juga diyakini belum ada saat penganggaran April 2026 lalu.

Hasbullah menyimpulkan, apabila Pemkot Depok mengucurkan subsidi Rp19,2 miliar tanpa atribusi langsung dari Kemenhub, tanpa Perda yang berlaku pada saat penganggaran, serta tanpa Perwal teknis, maka penggunaan anggaran APBD tersebut dipastikan bermasalah secara hukum. (Red)

 

Read more

Pos Terkait