suaradepok.com | DEPOK— Advokat dan praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi mendesak agar penanganan kasus dugaan kelalaian medis di Puskesmas Tapos dan Rumah Sakit Setya Bhakti, Kota Depok, mendapat perhatian serius yang setara dengan polemik Universal Health Coverage (UHC).
<span;>Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden meninggalnya seorang bayi serta tindakan pengangkatan rahim (histerektomi) yang harus dialami seorang ibu saat proses persalinan di fasilitas kesehatan tersebut.
Andi menilai, perdebatan terkait kebijakan dan anggaran kesehatan tidak boleh menepikan aspek keselamatan pasien dan perlindungan hukum bagi korban.
“Ketika UHC dihentikan atau dibatasi, banyak pihak bersuara keras membela hak masyarakat. Namun, ketika muncul kasus bayi meninggal dunia dan seorang ibu harus menjalani pengangkatan rahim, masyarakat juga berhak mempertanyakan sejauh mana pembelaan dan pengawasan yang dilakukan,” ujar Andi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/10).
Desak Fungsi Pengawasan DPRD Kota Depok
Menurut Andi, Komisi D DPRD Kota Depok yang membidangi kesehatan memiliki mandat pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia meminta lembaga legislatif tersebut tidak hanya vokal dalam urusan anggaran, tetapi juga tanggap terhadap persoalan keselamatan nyawa warga.
Ia mendorong Komisi D segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Dinas Kesehatan Kota Depok, manajemen Puskesmas Tapos, RS Setya Bhakti, serta pihak keluarga korban untuk meminta hasil audit medis yang transparan.
“Jangan sampai pembahasan anggaran lebih ramai daripada pembahasan mengenai hilangnya nyawa dan dampak permanen terhadap tubuh seorang pasien,” tegasnya.
Tinjauan Yuridis dan Potensi Pertanggungjawaban
Secara yuridis, hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Andi menegaskan, peristiwa duka tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya malpraktik, namun menjadi dasar yang kuat untuk dilakukan pemeriksaan profesional, objektif, dan akuntabel.
Apabila dalam pemeriksaan lanjutan terbukti adanya unsur kelalaian yang merugikan pasien, Andi memaparkan tiga jalur pertanggungjawaban hukum yang dapat ditempuh, yakni:
• Sanksi Administratif dan Disiplin Profesi: Berdasarkan regulasi dan kode etik tenaga kesehatan yang berlaku.
• Pertanggungjawaban Perdata: Mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum akibat kelalaian.
• Pertanggungjawaban Pidana: Dapat diterapkan apabila ditemukan unsur tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka berat sesuai ketentuan hukum pidana.
Kendati demikian, Andi mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada alat bukti serta hasil audit medis yang valid.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan juga didorong untuk proaktif memberikan penjelasan kepada publik terkait langkah pengawasan yang telah ditempuh demi memastikan keadilan bagi keluarga korban. (Guntur Bulan)

