suaradepok.com | DEPOK — Sektor pelayanan kesehatan di Kota Depok tengah berada di titik nadir dan menuai sorotan publik secara luas. Sejumlah rentetan skandal dan insiden krusial—mulai dari penghentian jaminan kesehatan masyarakat (Universal Health Coverage / UHC), dugaan pelanggaran prosedur medis berujung kematian bayi, pelesiran pejabat ke luar negeri, hingga karut-marut tata kelola internal rumah sakit daerah—membuat kualitas perlindungan kesehatan warga di kota penyangga ibu kota ini dinilai berada di ujung tanduk.
Krisis Jaminan Kesehatan dan UHC
Krisis layanan kesehatan di Depok resmi mencuat ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil kebijakan kontroversial untuk menghentikan program Universal Health Coverage (UHC) sejak awal Februari 2026. Kebijakan penghentian jaminan kesehatan semesta ini sontak memicu gelombang protes dari masyarakat dan DPRD Kota Depok.
Kebijakan tersebut terpaksa diambil akibat keterbatasan anggaran daerah, pemangkasan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta tingginya beban tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan waktu itu. Dampaknya, warga kurang mampu kehilangan akses jaminan kesehatan instan yang selama ini menopang kebutuhan berobat mereka.
Pelesiran Pegawai RSUD ASA ke Luar Negeri
Belum tuntas persoalan UHC, citra birokrasi kesehatan daerah kembali tercoreng dengan ulah 13 pegawai RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA) Kota Depok yang kedapatan melakukan perjalanan rekreasi ke Singapura dan Malaysia. Ironisnya, rombongan pegawai instansi pelat merah tersebut melancong ke luar negeri justru pada hari dan jam kerja efektif.
Kasus dugaan pelanggaran kedisiplinan tingkat berat ini hingga kini menuai kritik tajam karena dinilai “menguap begitu saja” tanpa ada kejelasan sanksi tegas yang transparan dari instansi terkait, kontras dengan penegakan disiplin ASN di masa lalu yang langsung berujung mutasi atau demosi.
Tragedi Medis dan Kelalaian di Puskesmas Tapos
Tidak sampai di situ, tragedi kemanusiaan yang menimpa seorang tenaga pendidik berinisial Indri (31) bersama bayinya memantik kecaman keras dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Bayi yang dikandungnya dilaporkan meninggal dunia dalam kandungan, sementara sang ibu harus merelakan organ rahimnya diangkat akibat komplikasi berat.
Pengacara ternama, Andi Tatang S., yang mendampingi orang tua korban sekaligus Ketua RT 02/RW 12 Kelurahan Tapos, RT Moyo, mengecam keras sikap dingin dan apatis jajaran Pemkot Depok serta DPRD Kota Depok.
“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang teramat berat! Bayi meninggal dalam kandungan dan rahim korban harus diangkat. Tetapi mana perhatian Pemkot Depok? Mana Wali Kota, Wakil Wali Kota, Camat, hingga Lurah?” cecar Andi Tatang.
Andi menegaskan, korban dan keluarganya bukanlah orang asing, melainkan garda terdepan abdi masyarakat di Kota Depok. RT Moyo merupakan aparatur pemerintahan tingkat terendah yang melayani warga, sedangkan Indri adalah tenaga pendidik yang mencerdaskan anak bangsa di sekolah negeri.
“Mereka yang berdedikasi dan mengabdi untuk Kota Depok saja diabaikan dan dibiarkan menderita tanpa perhatian sedikit pun ketika menghadapi tragedi sebesar ini. Kalau abdi negara saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan rakyat biasa?” tegasnya.
Dugaan Pungli Honor Dokter di RSUD ASA
Rentetan masalah di RSUD ASA semakin lengkap dengan terbongkarnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) berupa pemotongan dana hak atau honor tenaga medis dokter umum oleh oknum pejabat di lingkungan rumah sakit tersebut.
Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Atet Handiyana J. Sihombing, mengungkapkan bahwa sanksi administratif ringan berupa “teguran lisan” yang dijatuhkan kepada pelaku sangat tidak adil dan tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Atet menegaskan bahwa pengembalian dana yang sempat dilakukan sebelum kasus ini mencuat justru menjadi bukti hukum telak bahwa tindakan pemotongan sepihak itu benar-benar terjadi. Jika tidak merasa memotong atau melanggar kebijakan, dana tersebut tentu tidak akan dikembalikan.
Dalam pandangannya, tindakan mengambil hak atau dana milik orang lain tanpa dasar hukum maupun izin yang jelas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang nyata. Ia bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan kebijakan tegas di masa lalu yang menjatuhkan sanksi mutasi hingga demosi besar-besaran.
“Orang kalau ngambil sesuatu tanpa izin, apa sih namanya? Pencuri, kan? Apa bedanya sekarang? Mungkin ini lebih parah daripada yang kemarin jalan-jalan ke luar negeri,” ujar Atet dalam wawancaranya.
Desakan Audit dan Pembenahan Menyeluruh
Melihat rentetan karut-marut tersebut, berbagai elemen masyarakat, tokoh publik, hingga legislatif mendesak Inspektorat Kota Depok dan kepala daerah agar segera turun tangan melakukan audit serta pembenahan secara menyeluruh.
Publik menilai, jika pembiaran terhadap pelanggaran etik, maladministrasi, hingga dugaan kelalaian medis ini terus dibiarkan tanpa sanksi yang adil dan transparan, maka pelayanan dasar kesehatan di Kota Depok akan benar-benar kehilangan kepercayaan dari masyarakatnya sendiri. (Redaksi)

