Jadi Calo Sabu Belasan Kilo, 2 Pemuda Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Depok

Share

suaradepok.com | DEPOK — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut dua terdakwa kasus perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu seberat belasan kilogram dengan pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (21/10/2026).

Kedua terdakwa, Hamdani dan Riki Saputra,, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena menjadi perantara dalam permufakatan jahat peredaran gelap narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamdani dan terdakwa Riki Saputra masing-masing pidana mati,” ujar JPU Chandra Pradipta Ramadhan di hadapan Majelis Hakim.

Kasus ini bermula pada akhir April 2026 ketika Hamdani dihubungi oleh seseorang bernama Yurnalis alias Yur (masuk daftar pencarian orang/DPO) untuk menawarkan pekerjaan ke Depok, Jawa Barat. Hamdani kemudian dipertemukan dengan Riki Saputra serta sejumlah rekan lainnya di Medan sebelum akhirnya berangkat ke Tangerang Selatan.

Dari hasil koordinasi melalui aplikasi perpesanan terenkripsi Zangi, sindikat ini diiming-imingi upah fantastis mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 200 juta per orang.

Pada 3 Mei 2026, sebuah mobil Suzuki Katana hijau tiba di kediaman Riki Saputra di Perumahan Gardenia, Bojong Sari Baru, Depok, melalui jasa ekspedisi pengangkut kendaraan. Atas perintah Yur, kedua terdakwa membuka keempat ban mobil tersebut dan mendapati total 25 paket sabu disembunyikan di dalamnya.

Sindikat ini sempat mendistribusikan sebagian paket sabu ke kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Namun, gerak-gerik mereka akhirnya terendus oleh aparat kepolisian.

Pada Selasa (5/5/2026), anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) memancing para pelaku untuk bertransaksi di Jalan Cinangka Raya, Bojong Sari, Depok.

Saat Hamdani menyerahkan tiga paket sabu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penyergapan dan menangkap kedua terdakwa. Dalam penggeledahan lanjutan di rumah Riki Saputra, aparat menemukan tambahan 13 paket sabu yang masih tersimpan di dalam ban kendaraan.

Total barang bukti yang disita dari sindikat ini mencapai belasan kilogram sabu, di antaranya dikemas dalam gulungan lakban hitam dengan kode A hingga P yang kemudian sebagian disisihkan untuk keperluan pemusnahan bukti. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk satu unit mobil Honda Brio, satu unit Suzuki Katana, pisau, serta beberapa unit telepon genggam.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merry Harianah didampingi anggota Khatarina Melati Siagian dan Sondra Mukti Lambang Linuwih, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada agenda sidang selanjutnya. (red)

 

Read more

Pos Terkait