Depok |suaradepok.com – Dugaan Pemotongan honor dokter umum di RSUD Anugerah Sehat Afiat (Asa) oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis (Yanmed) dr Dewi mulai ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah (Irda).
Diinformasikan dari berbagai sumber, setelah dilakukan pemeriksaan, Inspektorat Daerah (Isda) Kota Depok telah mengeluarkan rekomendasi kepada RSUD ASA.
Kepala Bagian TU dan PPID RSUD ASA, Hendy Astriono mengatakan, salah satu rekomendasi inspektorat adalah memberikan sanksi pembinaan berupa Teguran terhadap Kepala Bidang Pelayanan Medis (Yanmed) RSUD ADA, dr Dewi.
“Direktur Utama RSUD ASA drg Indriati telah memberi sanksi Teguran kepada dr Dewi sesuai rekomendasi dari inspektorat,” kata Hendy saat seperti dilansir promedia grup, Kamis (22/10/2026).
Sanksi tersebut berkaitan dengan kasus pemotongan honor dokter RSUD ASA sebesar Rp100 ribu per orang, sebanyak 15 dokter oleh dr Dewi, pada Juni 2026 lalu.
Telaah inspektorat, mendapati keputusan dr Dewi melakukan pemotongan honor dokter tanpa sepengetahuan direktur utama, dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu dianggap menyalahi tata kelola pelayanan RSUD ASA
Berdasarkan hasil telaah tersebut kata Hendy, inspektorat kemudian memberikan beberapa masukan untuk memperkuat tata kelola pelayanan RSUD ASA.
“Tata kelola pelayanan RSUD ASA yang perlu diperkuat adalah jasa pelayanan dokter, membangun komunikasi internal antara manajemen dengan dokter, dan mekanisme pengawasannya,” ujar Hendy.
Ketika ditanya, kenapa dr Dewi hanya diberi sanksi pembinaan Teguran, padahal telah terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memotong honor dokter secara sepihak, sebelum ada regulasi yang jelas dan sosialisasi.
Kata Hendy, karena pertama, telaah dari inspektorat hanya menemukan ketidak cermatan dr Dewi atau pengambilan kebijakan yang tidak cermat saat memotong honor dokter.
“Tapi itu sih sebenarnya hanya tata kelola ya bukan diambil begitu saja karena memang berdasarkan kinerjanya. Cuman memang prosedur pemotongan honor dokter itu yang tidak sesuai,” katanya.
Kemudian, kedua, dana itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dr Dewi, tapi dialokasika untuk rekan-rekan RSUD ASA yang melakukan pekerjaan yang lebih baik.
“Karena si dokter melakukan kinerja kurang baik, maka uang hasil pemotongan honor dokter dikasih ke teman-teman yang kinerja lebih baik,” ujarnya.
“Kabid Yanmed dr Dewi mempunyai hak untuk memberikan penilaian kinerja, cuman mekanismenya aja yang tidak pas kemarin itu,” jelas Hendy.
Pasca kasus ini, lanjut Hendy, RSUD ASA berkomitmen memberikan jasa layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, supaya dokter, nakes, dan non nakes, fokus mengutamakan keselamatan serta kepuasan masyarakat.
“Ini untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada RSUD ASA, serta kepercayaan dokter, nakes, dan non nakes ke manajemen RSUD ASA,” ucap Hendy menutup wawancara.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak 15 dokter yang terdampak pemotongan honor oleh dr Dewi, tidak mengambil uang itu kembali, meskipun RSUD ASA mengklaim telah mengembalikan dana tersebut pada Agustus 2026.
Ketika Hendy diminta menunjukkan bukti bahwasanya 15 dokter telah mengambil pengembalian uang honor tersebut, sampai berita ini dimuat, Hendy belum memberikan jawaban.

