Soal Arridho Jatimulya Bakal Diprioritaskan, Mampukah Kejari Depok Mengupasnya ?

Share

suaradepok.com | DEPOK—Penyidikan skandal dugaan penyalahgunaan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik Pemkot Depok yang dikelola Yayasan Ar-Ridho Jatimulya kian memanas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali memanggil pengurus Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) untuk ketiga kalinya guna mendalami bukti-bukti materiil yang mengarah pada delik pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan mengatakan, pemanggilan beruntun ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan tidak main-main dalam mengusut kasus yang menyeret nama bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri (SS).

“Ini pemanggilan ketiga kami ke Kejari Depok. Pihak Seksi Intelijen memuji dan menegaskan bahwa laporan penataan aset ini diprioritaskan. Dari penelusuran fakta di lapangan, ini bukan lagi sekadar tunggakan retribusi sewa aset biasa, melainkan sudah masuk ke delik pidana penyalahgunaan kewenangan yang nyata,” kata Gita Kurniawan di Kantor Kejari Depok, Senin (21/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Gita membeberkan indikasi ‘permainan’ lahan di mana fasos fasum hasil penyerahan pengembang perumahan diduga merupakan tanah milik yayasan yang sengaja ‘dijual’ terlebih dahulu demi memenuhi kewajiban fasos fasum, lalu kemudian disewa kembali oleh yayasan yang sama untuk perluasan bangunan sekolah.

Tak hanya itu, Gita juga menyerahkan bukti krusial berupa jejak transaksi keuangan.

“Kami mengantongi dan telah memperlihatkan bukti kuitansi transaksi jual-beli tanah tersebut. Ada rekam jejak pembayaran tanah yang dijadikan fasos fasum. Unsur penyalahgunaan wewenangnya sangat tebal. Pengembang menyerahkan fasos fasum, tapi lahan itu disewa kembali oleh pihak terkait dan malah didirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini double modus yang merugikan keuangan negara,” terang Gita.

Kasus ini kian krusial lantaran perjanjian sewa-menyewa lahan fasos fasum yang berjalan diduga kuat ditandatangani saat Supian Suri menjabat sebagai Sekda Kota Depok. Terlebih, beredar kabar adanya hubungan kekeluargaan yang erat di jajaran struktur Yayasan Ar-Ridho Jatimulya.

Meskipun nilai resmi retribusi sewa yang terbayarkan baru tercatat sebesar Rp1,4 juta, Jari Pandawa meminta aparat penegak hukum tidak terkecoh oleh kecilnya nominal angka tersebut.

“Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan itu tidak diukur semata-mata dari nilai kerugian yang kecil di atas kertas, tapi dari niat jahat (mens rea) dan dampak manipulasi aset daerah. Kami mendesak Kejari Depok agar setelah gelar perkara ini, kasusnya langsung dilimpahkan ke Pidsus (Pidana Khusus) untuk proses penyidikan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab,” tegas Gita.

Sementara, pihak Kejari Depok saat di datangi untuk dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

(Guntur Bulan)

Read more

Pos Terkait