Antusias Masyarakat Tinggi Ikuti Lelang JULBARA Kejari Depok, Paket Handphone Jadi Incaran

Share

suaradepok.com | DEPOK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) menggelar kegiatan Jual Barang Rampasan (Julbara) pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan penjualan langsung barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini sukses melampaui target pencapaian harga limit.

Kasi Pemulihan Aset dan Rampasan Barang Bukti Kejari Depok,  Dr. Andi Tri Saputro, mengungkapkan antusiasme masyarakat yang mengikuti Julbara kali ini sangat tinggi. Peserta tidak hanya berasal dari Kota Depok, tetapi juga dari luar daerah seperti Tangerang Selatan hingga Garut.

“Puji Tuhan, Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar. Antusiasme masyarakat luar biasa sejak sesi pertama. Hasil penawaran tertinggi sudah diumumkan secara transparan bersama para peserta,” ujar Putro.

Dalam pelaksanaan Julbara tersebut, barang bukti yang ditawarkan dibagi ke dalam 11 paket penjualan. Rincian barang yang laku terjual meliputi:
• Paket 1–6: Sebanyak 126 unit ponsel (handphone) yang dikelompokkan ke dalam enam paket.
• Paket 7–10: Sebanyak 4 unit sepeda motor.
• Paket 11: Tabung gas LPG.
Dari total keseluruhan 11 paket tersebut, nilai limit awal ditetapkan sekitar Rp41 juta. Namun, melalui mekanisme penawaran langsung, total harga penjualan yang berhasil diraup mencapai Rp81 juta lebih.

“Dari harga limit total Rp41 juta sekian, barang-barang tersebut terjual hingga Rp81 juta sekian. Artinya, secara akumulatif ada kenaikan penerimaan negara sekitar 97 persen dari harga limit. Bahkan untuk paket tertentu, seperti paket 1 sampai 6, kenaikan harganya ada yang mencapai 500 persen,” jelas Andi.

(Dok Kejari Depok)

Mengenai mekanisme pembayaran, para pemenang penawaran tertinggi diwajibkan melunasi pembayaran dalam jangka waktu satu jam setelah pengumuman. Seluruh dana hasil penjualan terlebih dahulu ditampung di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) BSI Kejari Depok sebelum disetorkan sepenuhnya ke kas negara dalam waktu 1×24 jam. (Guntur Bulan)

Read more

Pos Terkait