suaradepok.com | DEPOK—Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengonfirmasi adanya laporan dugaan upaya penyalahgunaan wewenang oleh Wali Kota Depok Supian Suri saat menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.
“Saat ini sedang kami tindaklanjuti, terkait kasus fasos-fasum. Apa yang kami lakukan di sini masih bersifat tertutup. Cuma jika ditanya apakah benar ada laporan itu, memang ada,” tegas Kepala Seksi Intel Kejari Depok Berkah Dwi Hatmoko saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Boulevard Raya Kota Kembang, Kota Depok, Selasa (15/9/2026).
Laporan Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) dimaksud terkait perjanjian sewa-menyewa lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan Yayasan Arridho Jatimulya (YAJ). Perjanjian sewa-menyewa lahan seluas 473 meter persegi di Jalan Arridho, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, itu ditandatangani Sekda Supian Suri selaku pejabat Pengelola Barang Milik Daerah dengan Mulyadi, ketua YAJ tertanggal 4 Oktober 2021.
Berdasar hasil investigasi berupa dokumen dan keterangan berbagai narasumber, Jati Pandawa menyimpulkan perjanjian sewa-menyewa dimaksud cacat hukum.
Selain itu terbongkar fakta bahwa YAJ sesungguhnya dimiliki oleh Supian Suri serta dikelola keluarga dan orang-orang dekatnya. Karenanya, perjanjian sewa-menyewa lahan fasos-fasum tersebut secara gamblang dapat disimpulkan “dibuat oleh dan untuk Supian Suri”.
Kondisi inilah yang memunculkan sinyalemen adanya tindakan manipulasi aset milik Pemkot Depok. Meski mengonfirmasi adanya laporan kasus fasos-fasum milik Pemkot Depok yang kini di atasnya berdiri gedung berlantai tiga Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Uswatun Hasanah, Hatmoko mengungkapkan bahwa tim Kejari belum melakukan klarifikasi atau memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Kami belum ke sana, mendalami khusus Arridho. Cuma pasti kami akan melakukan klarifikasi. Kami belum ke sana karena itu item terakhir sebenarnya. Banyak item dalam laporan Jari Pandawa dimaksud. Arridho belum kami klarifikasi karena masih banyak informasi atau laporan hal lain,” papar Kasi Intel Kejari Depok.
Mantan Kastel Badung Bali ini juga menjelaskan kenapa belum melakukan follow up signifikan atas laporan Jari Pandawa tersebut, Hatmoko menyatakan bahwa waktu tiga bulan sejak pelaporan sebagai sesuatu yang relatif.
“Lama tidaknya tergantung materi yang dilaporkan. Banyak laporan yang disampaikan. Kalau kami ditanya lama atau tidak, ini relatif sebab tergantung materi yang disampaikan dan kompleksitasnya,” terangnya.
Atas kondisi tersebut, Hatmoko membantah bahwa Kejari Depok memiliki “barrier” untuk memeriksa Supian Suri, eks Sekda Kota Depok yang kini menduduki kursi Margonda 1 alias Wali Kota Depok.
“Kami tidak ada barrier apa-apa. Sebatas Yayasan Arridho, ya, Yayasan Arridho. Cuma nanti setelah berjalannya proses penegakan hukum ada timbul nama Supian Suri, ya, proses (pemeriksaan) berjalan,” tandasnya. (Guntur Bulan)

