Pemilik Usaha Bengkel Yamaha di Limo Depok, Tepis Isu Dugaan Penzoliman Pada Mantan Karyawannya

Share

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DEPOK| suaradepok.com— Kasus dugaan perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan mantan karyawan dan pemilik Bengkel Resmi Yamaha Cipto Motor di Kecamatan Limo, Kota Depok, memasuki babak baru. Pihak manajemen secara resmi melayangkan sanggahan keras berupa Hak Jawab tertulis atas tuduhan eksploitasi dan “penzoliman” yang sempat dialamatkan kepada mereka di ruang publik.

Persoalan ini mencuat setelah Saudari Rahma, seorang mantan karyawan yang telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun di bengkel tersebut, melalui kakaknya, Elis Erviana, menyuarakan keluhan terkait kelayakan upah. Pihak keluarga mengklaim bahwa Rahma hanya menerima upah riil dalam kisaran ratusan ribu rupiah per bulan, yang dianggap tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak.

Kendati demikian, pemilik usaha Bengkel Yamaha Cipto Motor, Jajuk Rofiqoh, dengan tegas menelisik balik narasi tersebut. Dalam berkas klarifikasi tertulis bermeterai resmi yang diajukan kepada media, Jajuk melampirkan kronologi utuh beserta rincian mutasi keuangan serta nota-nota internal perusahaan guna membantah argumen mantan karyawannya.

Menurut Jajuk, unit usaha operasional miliknya merupakan kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Status tersebut juga diklaim telah diklarifikasi dan ditinjau langsung oleh pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok melalui perwakilannya. Jajuk menekankan bahwa dalam lingkup operasional UMKM, skema pengupahan didasarkan pada kesepakatan bersama sejak awal ikatan kerja dimulai.

“Besaran upah dasar dan komponen insentif variabel yang nilainya fluktuatif mengikuti pencapaian omset bulanan toko sesungguhnya sudah dipahami dan disepakati oleh Saudari Rahma saat pertama kali melamar pekerjaan tiga tahun lalu,” ujar Jajuk dalam keterangan tertulisnya.

Pihak manajemen menyayangkan adanya pemotongan informasi dalam narasi publik sebelumnya, yang tidak mengikutsertakan komponen bonus variabel ke dalam kalkulasi total pendapatan bulanan.

Mengenai keluhan upah bulanan yang kerap kali hanya bersisa dalam nominal ratusan ribu atau bahkan puluhan ribu rupiah, manajemen membeberkan bukti mutasi pinjaman internal. Berdasarkan rekaman pembukuan, Saudari Rahma diketahui kerap mengajukan kasbon pribadi dengan nominal yang cukup signifikan hingga melampaui batas regulasi perusahaan. Sesuai kesepakatan tertulis antar kedua belah pihak, utang atau kasbon tersebut dipotong secara berkala pada hari penyerahan gaji bulanan tanpa dikenakan beban bunga sepeser pun.

Sengketa ini kian meruncing seiring munculnya indikasi pelanggaran akuntansi internal. Jajuk Rofiqoh mengungkapkan bahwa Saudari Rahma diduga keluar dari pekerjaannya secara mendadak tanpa melalui proses pengunduran diri formal maupun serah terima posisi.

Kepergian yang tiba-tiba ini menyisakan persoalan administratif berupa hilangnya dokumen operasional dan ratusan nota komersial.

Pihak manajemen kemudian melaksanakan audit internal berupa prosedur stock opname menyeluruh. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya selisih minus yang signifikan antara ketersediaan fisik suku cadang (sparepart) di gudang dengan catatan transaksi digital pada sistem komputer bengkel.

Selain itu, manajemen mengklaim menemukan bukti bahwa sejumlah dana pembayaran tunai dari pelanggan tidak disetorkan ke kas kasir utama, melainkan diduga tertahan di bawah penguasaan oknum tertentu.

Manajemen mengaku telah berulang kali melayangkan panggilan resmi di dalam amplop tertutup serta menghubungi yang bersangkutan secara persuasif via aplikasi pesan singkat untuk melakukan rekonsiliasi data keuangan secara transparan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak mantan karyawan.

Dalam perkembangannya, sebuah pertemuan sempat terjadi pada pertengahan April 2026 di kediaman pemilik usaha, yang dihadiri oleh keluarga Rahma beserta dua orang pendamping pria yang belakangan diidentifikasi oleh perwakilan keluarga sebagai oknum jurnalis anggota asosiasi pers persatuan (PWI). Pihak manajemen mengklaim telah memperlihatkan seluruh dokumen otentik dan coretan sisa pembukuan kepada pihak keluarga pada momen pertemuan tersebut.

Namun, kebuntuan komunikasi terjadi ketika Saudari Rahma hanya bersedia memberikan klarifikasi sepihak melalui sambungan telepon tanpa bersedia hadir secara langsung untuk memverifikasi data transaksi ratusan nota penjualan yang dinilai bermasalah.

Sebagai langkah tegas, Jajuk Rofiqoh melalui dokumen Hak Jawab resminya menuntut penghapusan artikel berita sepihak yang dinilai tendensius dalam kurun waktu 3 x 24 jam demi memulihkan nama baik lini bisnisnya. Jika batas waktu tersebut diabaikan tanpa adanya itikad baik penyelesaian, pemilik menegaskan tidak akan ragu membawa perkara perselisihan keuangan dan dugaan pencemaran nama baik ini ke ranah hukum pidana melalui pelaporan resmi di Kepolisian. (Guntur Bulan)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Read more

Pos Terkait