Banten |suaradepok.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Cilegon berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan kegiatan penertiban terhadap lima lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten yang berpotensi membahayakan infrastruktur ketenagalistrikan di sekitar tapak tower transmisi SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV.
Kegiatan tersebut dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, aktivitas penambangan pada sejumlah lokasi diduga belum menerapkan kaidah pertambangan yang baik, khususnya terkait kemiringan jalan tambang, stabilitas lereng (slope stability), serta aktivitas penggalian tanah dan konstruksi lainnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.
Dari lima lokasi yang diperiksa, empat lokasi diduga tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik, sementara satu lokasi lainnya terindikasi melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna menjaga keselamatan masyarakat, keberlangsungan operasional jaringan transmisi listrik, serta memastikan keandalan pasokan listrik pada sistem interkoneksi Jawa–Bali.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae menegaskan bahwa kegiatan pertambangan wajib mematuhi ketentuan dan regulasi lintas sektor demi menjamin keselamatan operasional pertambangan maupun aktivitas di sekitarnya.
“Kegiatan pertambangan harus taat terhadap aturan di berbagai bidang guna menciptakan keselamatan dalam kegiatan pertambangan maupun aktivitas lain di sekitar tambang. Salah satunya menjaga jarak aman kegiatan pertambangan dengan jaringan transmisi tenaga listrik,” ujar Rilke.
Sementara itu, General Manager PLN UIT JBB, Himmel Sihombing menyampaikan apresiasi atas kolaborasi strategis antara PLN UIT JBB dan Ditjen Penegakan Hukum ESDM dalam upaya penertiban aktivitas tambang di sekitar instalasi transmisi tenaga listrik.
PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan sistem kelistrikan agar tetap aman dan andal bagi masyarakat, khususnya pada sistem interkoneksi Jawa–Bali.
Oleh karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh aset ketenagalistrikan terlindungi dari potensi gangguan eksternal.
Melalui kolaborasi ini, PLN berharap dapat menciptakan lingkungan operasional yang lebih aman dan kondusif sehingga pasokan listrik kepada masyarakat dapat terus terjaga secara optimal dan berkelanjutan.



