Pembebasan Lahan SMPN 36 Depok Masuki Babak Baru, Diduga Oknum Pejabat Terima Uang Haram

Share

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DEPOK | suaradepok.com– Dinilai terdapat kejanggalan atas pembelian atau pembebasan lahan untuk SMPN 36 yang berada di wilayah RW08 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, masyarakat melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Depok hingga Jaksa Agung RI.

Salah satu Ketua RW di Kelurahan Jatijajar bernama Usman mengaku kecewa terhadap skema pembebasan lahan yang diperuntukkan SMPN 36 Kota Depok.

Usman akhirnya membeberkan secara rinci perihal dugaan mark up pada pembebasan lahan SMPN 36 Kota Depok. Dikatakan Usman, terdapat selisih sekitar Rp. 4 miliar lebih pada proses pembebasan lahan tersebut.

Beberapa pihak menyebut kasus tersebut serupa dengan pembebasan lahan untuk SMPN 35 di Kelurahan Curug, Cimanggis, Depok, hanya perbedaan waktu dan keuntungan yang lumayan fantastis menguras pajak yang dibayarkan masyarakat.

Usman mengaku terlibat aktif dalam proses awal pembebasan lahan SMPN 36 Kota Depok, namun kecewa ketika di akhir tahapan dirinya ditinggalkan karena adanya dugaan keterlibatan anggota dewan setempat.

“Saya diminta menyusun proposal pembangunan SMP Negeri karena kebutuhan sekolah sangat tinggi di sana,” ujar US kepada awak media beberapa waktu lalu.

Selain mencari lahan, Usman juga mengaku terlibat dalam penyusunan rencana pembangunan, bahkan telah dilakukan sejak 2023 silam yang diusulkan salah satu anggota dewan.

“Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan sarana pendidikan negeri di wilayah yang mencakup Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, dan Cilangkap,” ujarnya.

Bukti laporan masyarakat terkait pengadaan lahan SMPN 36 Depok ke Kejaksaan Negeri Depok. (ist)

Dalam pembebasan lahan seluas 3.000 meter persegi untuk SMPN 36, Uang Ganti Kerugian (UGK) yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp15.815.000.000,-.

Angka tersebut jauh di atas perkiraan yang seharusnya diberikan berdasarkan kesepakatan awal dengan pemilik tanah maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di lokasi tersebut.

Menyikapi itu, Aktivis Depok Anton Sujarwo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memperdalam investigasi tentang dugaan keterlibatan anggota dewan dan sejumlah pejabat yang diduga tersebut dalam aliran uang haram itu.

“Kalau karena dikembalikan terus bebas dari hukum, bagaimana nasib maling ayam yang tetap di penjara selama bertahun-tahun, ga adil sekali yaa. Kami berencana akan melakukan aksi demo,” katanya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan ikut memberikan komentar terkait mandeknya laporan dugaan korupsi warga kepada pihak APH.

Gita menduga adanya hubungan emosional antara pejabat yang dilaporkan dengan pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga pengungkapan kasus tidak dilakukan secara maksimal.

“Informasi yang kami dapat dan menurut keyakinan kami, terdapat hubungan yang lebih dekat secara emosional antara pimpinan daerah dengan pimpinan APH di Depok, sehingga ada rasa saling tidak enak dalam pengungkapan perkara ini,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di lokasi pembebasan berada di angka Rp 3.745.000 per meter persegi. Jika mengikuti NJOP, maka nilai pembebasan untuk lahan 3.000 meter persegi seharusnya sekitar Rp 11.235.000.000,-. Sementara yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 15.815.000.000,-. Terdapat selisih sebanyak Rp 4.580.000.000,-.

(red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Read more

Pos Terkait