DEPOK | suaradepok.com– Pembangunan sebuah area komersial yang diperuntukkan bagi kafe di wilayah Kelurahan Leuwinanggung , Kecamatan Tapos, Kota Depok menuai sorotan tajam. Aktivis Kota Depok, Nuryadi, menduga adanya praktik pelanggaran hukum serius terkait perizinan bangunan dan perusakan aset milik negara dalam proyek tersebut.
Menurut Nuryadi, bangunan yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, pemilik bangunan dikabarkan sudah berani mendirikan struktur bangunan di lokasi tersebut.
” itu diduga ada bangunan diperuntukkan untuk kafe dan diduga tidak memiliki IMB, namun sudah mendirikan bangunan,” ujar Nuryadi dalam keterangannya kepada suaradepok.com, Senin, (27/4/2026).

Tak hanya persoalan IMB, Nuryadi juga menyoroti adanya pembongkaran jalan yang merupakan aset negara. Ia menyebut adanya pembongkaran pada akses jalan VEU (Veld Ekstrak Utama/Jalan Inspeksi) yang diduga dilakukan tanpa izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pusat.
“Kedua, membongkar aset negara, jalan VEU. Membongkar diduga tidak memiliki izin dari PU Pusat. Itu sudah melanggar, sudah masuk kategori kriminal karena merusak tatanan aset negara tanpa izin. Jelas itu melanggar hukum,” tegasnya.
Nuryadi menambahkan bahwa tindakan merusak fasilitas umum atau jalan milik negara memiliki konsekuensi pidana yang jelas. Ia meminta pihak terkait untuk segera melakukan pengecekan terhadap dasar hukum dan pasal-pasal mengenai perusakan jalan umum atau tanah milik negara.
“Jelas pidananya itu ada. Coba nanti dicari tahu pasal berapa terkait merusak jalan umum atau merusak tanah negara. Intinya, poinnya ada di situ,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola atau pemilik bangunan kafe tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketiadaan izin bangunan dan pembongkaran aset jalan tersebut. Masyarakat dan aktivis mendesak agar pemerintah kota dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan menindak tegas jika terbukti ditemukan pelanggaran. (Guntur Bulan)



