
suaradepok.com | DEPOK – Integritas pelaksanaan proyek pembangunan di Kota Depok sepanjang tahun anggaran 2025 menjadi sorotan tajam. Investigasi lapangan menemukan sejumlah perusahaan pemenang tender menggunakan alamat kantor yang diduga fiktif atau tidak sesuai dengan data yang tercantum pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kejanggalan ini mencuat pada beberapa proyek strategis yang didanai Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2025, di antaranya, Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri (PN) Depok Dimenangkan oleh CV Sayaga Mandraguna dengan nilai kontrak Rp345,3 juta. Data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mencantumkan alamat di Jl. Nanas VIII No. 100, Depok Jaya, namun lokasi tersebut tidak ditemukan di lapangan.
Lalu, Penggantian Jembatan Bukit Cengkeh 2: Proyek Dinas PUPR senilai Rp399,9 juta di Kelurahan Tugu ini juga melibatkan perusahaan yang domisili fisiknya tidak sinkron dengan data resmi.
Tidak berhenti disitu, Proyek Festival Kota Depok: Pemenang tender diketahui beralamat di luar daerah (Jakarta) dengan status kantor yang sulit diverifikasi keberadaannya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa ketidaksesuaian alamat kantor merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Seharusnya secara administrasi ada pelanggaran
Perlu dicari mengapa menggunakan alamat fiktif
“Seharusnya secara administrasi ada pelanggaran. Perlu dicari mengapa menggunakan alamat fiktif,” ujar Budi, Minggu (15/2/2026).
Di sisi lain, pihak Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Badan Lelang Pengadaan (BLP) Kota Depok mengaku hanya bertugas menerima berkas yang sudah masuk sistem.
“Kami hanya menerima berkas yang siap ikut lelang. Terkait validasi alamat dan legalitas fisik perusahaan, itu ada tim lain yang memiliki wewenang verifikasi lapangan,” ujar seorang anggota Pokja yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, manipulasi data domisili dapat dikategorikan sebagai tindakan penyesatan informasi. Perusahaan yang terbukti sengaja mengelabui negara terancam sanksi administratif hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Secara pidana, mulai tahun 2026, praktik ini dapat dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penipuan, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana hasil kejahatan.
Pemerintah Kota Depok kini didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pemenang tender guna memastikan transparansi dan mencegah potensi kerugian negara dari praktik perusahaan “boneka” atau penyalahgunaan Virtual Office. (Guntur Bulan)

