Suaradepok.com – Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang), Fiqih Nurshalat menyebut Wali Kota Depok melanggar sumpah/janji KDH tentang UU no.23 tahun 2014.
Pernyataan itu merujuk pada prosesi promosi dan mutasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada era kepemimpinan Supian Suri- Chandra Rahmansyah.
Fiqih mengatakan dugaan Wali Kota Depok Supian Suri telah melanggar UU no. 23 tahun 2014, dimana Pemkot Depok melakukan rotasi dan promosi jabatan pada salah satu Pejabat yang tidak layak.
“Padahal sudah tau tidak layak dari awal tentang jenjang pendidikan, tapi tetap dilantik dan naik jabatan, akhirnya kembali dikorbankan dan di nonjobkan,” kata Fiqih kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Fiqih mengatakan telah memiliki data tentang beberapa ASN yang diduga menjadi “korban” dari Pesta Demokrasi lima tahunan yang dimenangkan pasangan Supian Suri – Chandra Rahmansyah.
“Ada setara kabid yang baru dilantik belum setahun, sudah di non job kan karena ijazah nya setara Diploma III, itu kan kelewatan,” kata Fiqih membuka sesi wawancara, Senin (9/3/2026).
Namun, yang membuat Fiqih terkejut bukan soal di nonjobkannya pejabat tersebut. Pria berkepala plontos tersebut lebih menyoroti perihal rotasi mutasi yang dilakukan sebelumnya, dimana pejabat yang dimaksud masuk dalam radar promosi ASN.
Fiqih menduga beberapa pejabat ASN di Pemkot Depok yang di nonjob kan berkaitan dengan teguran keras dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami masih mencari surat resmi teguran tersebut,” pungkasnya.
Suaradepok.com mencoba melakukan upaya konfirmasi dengan mendatangi kantor BKPSDM Kota Depok yang berada di Lt 8 Gedung Dibaleka II. Namun hingga lebih dari 5 jam menunggu, Endra tidak tampak memasuki kantor.
Beberapa pegawai magang ketika ditanya hanya mengatakan bahwa Sekretaris BKPSDM (Sekban) belum ada di ruangan, diminta sabar menunggu.
Sekretaris BKPSDM Kota Depok yang biasa bernama dan akrab disapa Endra ketika dihubungi tidak memberikan respon, pun ketika ditunggu di kantornya.

