
suaradepok.com | JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh provinsi di Pulau Jawa. Langkah tegas ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan ribuan unit layanan tersebut belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan kelengkapan sarana prasarana yang ditetapkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengonfirmasi bahwa penghentian ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan gizi bagi masyarakat.
“Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya,” ujar Dony dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan data BGN, Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah penutupan sementara terbanyak, yakni mencapai 788 unit. Berikut adalah rincian persebaran SPPG yang dihentikan operasionalnya:
* Jawa Timur: 788 unit
* Jawa Barat: 350 unit
* DI Yogyakarta: 208 unit
* Banten: 62 unit
* Jawa Tengah: 54 unit
* DKI Jakarta: 50 unit.
Dony menjelaskan bahwa faktor utama penghentian ini adalah masalah legalitas kesehatan dan infrastruktur sanitasi. Temuan paling krusial menunjukkan sebanyak 1.043 unit belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain itu, BGN menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar lingkungan. Masalah administratif dan fasilitas pendukung juga menjadi sorotan, di mana 175 unit kedapatan belum menyediakan mes atau tempat tinggal bagi tenaga ahli seperti Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” tegas Dony.
Pihak BGN menyatakan tidak akan tinggal diam. Lembaga ini berkomitmen melakukan pendampingan intensif serta verifikasi faktual terhadap unit-unit yang terdampak. Hal ini dilakukan agar pengelola segera melengkapi kekurangan teknis maupun dokumen yang dipersyaratkan guna menjamin pelayanan gizi kembali berjalan sesuai standar keamanan pangan nasional. (At/net)

