
suaradepok.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juru Sita PN Depok, Trisno Widodo, dan pihak swasta pada Rabu (11/3/2026). Kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Trisno Widodo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Trisno, penyidik juga memanggil Ferdinand Manua yang merupakan Komisaris PT Mitra Bangun Prasada.
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Meski demikian, Budi belum merinci materi pemeriksaan maupun keterkaitan para saksi tersebut dalam konstruksi perkara yang tengah bergulir.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
* I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok (Nonaktif)
* Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok (Nonaktif)
* Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok
* Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT KD
* Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD.
Para tersangka dari unsur hakim diduga meminta imbalan (fee) sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan pengurusan perkara sengketa lahan di wilayah Depok. Selain suap, tersangka Bambang Setyawan juga dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi. Bambang diduga menerima setoran dari penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana lain serta keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam skandal korupsi di lingkungan peradilan tersebut. (At)

