
DEPOK | suaradepok.com – Pembangunan sarana olahraga komersial Jati Padel di Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, kini menjadi pusat perhatian publik. Hal ini memicu perdebatan hangat antara organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menuding adanya pelanggaran tata ruang dengan pihak pengelola yang bersikeras bahwa seluruh perizinan telah ditempuh secara legal.
Ketua BPPKB Banten Kota Depok, Nuryadi, menyatakan keheranannya atas terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) untuk Jati Padel. Menurut hasil tinjauan lapangannya, bangunan tersebut dianggap secara kasat mata menabrak sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok yang berlaku.
Nuryadi menyoroti tiga poin utama pelanggaran, Garis Sempadan Jalan (GSB) yang menutup akses drainase, penggunaan area sempadan kali untuk parkir yang memicu penyempitan aliran air, serta keraguan atas validitas dokumen izin.
Langkah kritis yang diambil BPPKB Banten Kota Depok ini merupakan bentuk fungsi sosial kontrol ormas dalam membantu pengawasan terhadap pengembang atau investor yang dinilai nakal dan mengabaikan tata ruang kota.
“Bangunannya itu mepet di jalan. Harusnya ada space dong, apalagi itu untuk komersial. Kita mau bikin drainase saja tidak bisa karena lahan sudah termakan,” ujar Nuryadi kepada suaradepok.com, Senin (2/3). Ia mendesak Pemerintah Kota Depok untuk segera melakukan peninjauan ulang dan membongkar bagian bangunan yang melanggar aturan demi kepentingan masyarakat luas.
Menanggapi tudingan tersebut, Ibu Nana selaku pemilik sekaligus pengelola Jati Padel memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa IMB yang dikantonginya adalah bukti sah bahwa bangunan tersebut telah memenuhi syarat pemerintah.
Terkait jarak bangunan dengan bahu jalan, Nana mengklaim pihaknya justru lebih patuh dibandingkan bangunan lain di sekitarnya.
“Kalau Bapak lihat kiri kanannya, bangunan sebelah temboknya itu lebih maju. Yang lebih mundur adalah punya saya, area parkiran dan padel ini,” jelas Nana, Rabu, (11/3/2026).
Mengenai isu sempadan sungai, Nana membantah adanya aliran sungai permanen di area tersebut. Ia menjelaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan hanyalah genangan air yang muncul saat hujan, bukan sebuah ‘kali’ yang memiliki hulu dan hilir.
“Jadi menurut kami tidak ada pelanggaran sempadan karena memang bukan kategori kali,” tambahnya.

Nana juga menepis tuduhan bahwa usahanya menjadi penyebab utama banjir di wilayah tersebut, melainkan menunjuk pada faktor tata kota atau pembangunan perumahan lain di sekitar. Terkait kebisingan, ia memastikan telah berkoordinasi dengan warga, RT, RW, serta membatasi operasional hingga pukul 23.00 WIB.
“Kami mempekerjakan warga lokal dan selalu berkoordinasi. Kami punya rasa toleransi dan tidak mungkin tidak memikirkan kenyamanan warga,” tegas Nana.
Hingga saat ini, polemik Jati Padel masih terus bergulir. Masyarakat menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Depok untuk melakukan verifikasi faktual guna memastikan kebenaran di balik izin yang telah diterbitkan tersebut.
Hal ini bukan pertamakali terjadi di Kota Depok, hal serupa pernah terjadi di Kecamatan Sukmajaya, yang telah terbit IMB nya namun fakta dilapangan tidak sesuai peraturan. Tidak lama dari situ, muncul lagi masalah yang sama di kawasan Cimanggis.
Rentetan permasalahan serupa menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat. Bagaimana bisa, IMB bisa diterbitkan jika fakta dilapangan banyak pelanggar perda. Sampai saat ini, Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum dapat menjelaskan peristiwa penertiban IMB meski telah menabrak aturan yang berlaku. (Guntur Bulan)

