DEPOK | suaradepok.com – Kabar mengejutkan datang dari Balai Kota Depok. Memasuki awal Maret 2026, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan strategis mendadak “dinonjobkan” dan dikembalikan menjadi staf biasa. Kebijakan drastis ini diduga kuat merupakan buntut dari pelanggaran prosedur pelantikan yang dilakukan oleh Walikota Depok, Dr. Supian Suri, MM, pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, para pejabat tersebut dilantik dalam dua gelombang besar, yakni pada 26 Mei 2025 (Mutasi Gelombang I) dan 12 September 2025 (Mutasi Gelombang II). Posisi yang diisi pun tidak main-main, mulai dari Kepala Bidang di Badan Keuangan Daerah, Sekretaris Dinas, hingga Kepala Seksi di tingkat Kelurahan. Namun, “bulan madu” para pejabat tersebut berakhir setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan teguran.
Dari data yang dihimpun Redaksi mengungkap bahwa jenjang pendidikan para pejabat tersebut tidak memenuhi syarat minimal. Misalnya, Pejabat Eselon III: Ditemukan menduduki jabatan meski pendidikan terakhir hanya Diploma 3 (D3). Pejabat Eselon IV: Ditemukan menduduki jabatan meski hanya berlatar belakang pendidikan SLTA (SMA). Sesuai regulasi ASN, posisi manajerial tersebut mutlak memerlukan standar pendidikan yang lebih tinggi untuk menjamin profesionalisme birokrasi.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari LSM Gelombang. Sekjen LSM Gelombang mempertanyakan bagaimana proses verifikasi administrasi di lingkungan Pemkot Depok bisa lolos dari pengawasan sejak awal.
“Apakah Walikota tidak mengetahui syarat prosedural mutasi? Atau justru beliau sengaja ‘pasang badan’ melanggar aturan demi mengakomodir ASN pendukungnya di Pilkada?” ujar Sekjen LSM Gelombang , Fiqih Nur Shalat, Senin, (9/3/26)
LSM Gelombang menilai ada indikasi kuat bahwa mutasi tersebut merupakan bentuk “balas budi” politik pasca-Pilkada, yang ironisnya mengorbankan nasib ASN itu sendiri secara mental dan psikis.
Skandal pencopotan massal ini menciptakan kontradiksi tajam. Belum lama ini, Pemerintah Kota Depok baru saja menerima predikat tertinggi Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI.
“Ini sangat bertolak belakang. Di satu sisi mendapat penghargaan bebas maladministrasi, namun di sisi lain terjadi praktik pelantikan yang jelas-jelas menabrak aturan prosedural jabatan,” tambah Fiqih yang memiliki kepala plontos.
Sementara, Sekretaris Badan (Sekban) BKPSDM Kota Depok, sampai saat ini belum memberikan klrifikasi terkait hal tersebut. (Guntur Bulan)
