BerandaBerita TerkiniPabrik Bumbu Digeruduk Warga, Tercium Bau Menyengat hingga Dugaan...

Pabrik Bumbu Digeruduk Warga, Tercium Bau Menyengat hingga Dugaan Gratifikasi Oknum RT

LEUWINANGGUNG | suaradepok.com

Sejumlah warga Jalan Leuwinanggung, RT 01 RW 08, kembali turun ke jalan untuk melancarkan aksi protes terhadap operasional sebuah pabrik bumbu yang berdiri tepat di pemukiman mereka. Warga mengeluhkan bau menyengat yang mengganggu kesehatan serta dugaan manipulasi izin operasional.

Salah satu warga terdampak, Siti Nuramalia, mengungkapkan kekecewaannya lantaran sejak awal pihak pengelola tidak transparan mengenai jenis usaha yang dijalankan. Menurutnya, janji awal pembangunan hanyalah sebuah workshop, namun kenyataannya berubah menjadi pabrik pengolahan bumbu skala besar.

“Awalnya mereka bilangnya mau buka workshop, tetapi pas beroperasi ternyata jadi pabrik bumbu,” ujar Siti saat dihubungi wartawan, Senin (02/03/2026).

Siti menambahkan bahwa warga sekitar tidak pernah memberikan izin lingkungan. Selain aroma tajam yang menusuk hidung, pabrik tersebut dinilai “kucing-kucingan” dengan aparat penegak perda.

“Dinas DLHK sudah menegur dan memberikan surat penghentian operasional. Tapi anehnya, kalau dinas datang mereka tutup, begitu petugas pulang, mereka beroperasi lagi,” jelas Siti.

Pabrik tersebut diketahui beroperasi dari pukul 07.00 WIB hingga menjelang Magrib, bahkan sering kali lembur hingga pukul 22.00 WIB, yang semakin menambah beban polusi udara bagi warga sekitar.

Bukti Transfer: Beredar chat WA yang diduga berisikan bukti Transfer ke Oknum ketua RT. (Dok.)

Konflik ini semakin memanas seiring beredarnya bukti transfer sejumlah uang jutaan rupiah yang diduga kuat mengarah kepada oknum Ketua RT setempat berinisial LS. Dalam bukti transfer tersebut, tertera keterangan yang mengindikasikan bahwa uang tersebut digunakan untuk “mengamankan” proses perizinan pabrik di tengah penolakan warga.

Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi perizinan resmi. Informasi mengenai izin usaha tersebut diduga hanya berhenti di tingkat RT, RW, dan pihak kelurahan tanpa adanya kesepakatan dengan warga terdampak langsung.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengurus Rukun Tetangga (RT) yang menerima gratifikasi atau melakukan pungutan liar (pungli) dapat dijerat sanksi pidana dan administratif. Meski bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengurus RT merupakan penyelenggara layanan masyarakat yang terikat pada aturan integritas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pabrik maupun oknum Ketua RT (LS) belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi protes warga maupun isu aliran dana tersebut.

“Untuk harapannya kami ingin pabriknya di tutup pak, karena memang sudah melanggar undang undang juga,” pungkas Siti. (Guntur Bulan)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img