DEPOK | suaradepok.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Danarakyat. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (23/2/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Arie Kurniawan (mantan Direktur Utama), Maya Mariana (Customer Service), dan Vanni Apriyanti Salam (Kepala Bagian Operasional dan SDM).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B D Hatmoko, dalam pres rilis Kejari Depok menjelaskan bahwa para tersangka diduga bekerja sama melakukan pencairan dana milik nasabah tanpa prosedur yang sah sepanjang periode 2018 hingga 2022.
“Para tersangka diduga telah melakukan pencairan terhadap 69 berkas deposito atas nama 31 orang deposan. Mirisnya, pencairan ini dilakukan tanpa sepengetahuan para pemilik dana,” tulis pernyataan resmi Kejari Depok dalam siaran pers nomor PR – 02 /M.2.20/Dti/02/2026.
Uang hasil pencairan ilegal tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi para tersangka untuk kepentingan personal.
Selain kasus deposito, tersangka utama Arie Kurniawan selaku mantan Direktur Utama juga dijerat atas kasus tambahan. Pada periode Maret 2020 hingga Desember 2022, ia diduga sengaja menciptakan pencatatan palsu dalam pembukuan bank.
Modus yang digunakan adalah memanipulasi laporan transaksi terhadap 208 berkas kredit. Dana yang keluar dari proses kredit fiktif tersebut diketahui digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi Arie Kurniawan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap para tersangka, penuntut umum melakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di RUTAN Kelas 1 Depok selama 20 hari ke depan, sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya. (Guntur Bulan)











