GDC – suaradepok.com
Sidang RK, Anggota DPRD Kota Depok yang tersandung kasus asusila terhadap anak di bawah umur kini memasuki babak baru. Sidang lanjutan ini pembacaan pendapat penuntut umum atas nota keberatan (Replik Eksepsi) atas nama Terdakwa RK telah dilaksanakan di PN Depok Pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam pembacaan replik tersebut, Penuntut Umum secara tegas menyampaikan permohonan
kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Penuntut Umum juga meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Setelah mendengarkan replik dari Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda
Persidangan guna mempersiapkan Putusan Sela. Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin, 7 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M.Arief Ubaidillah, S.H., M.H menyampaikan bahwa
pihaknya berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban.
” Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti
perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” tulisnya dalam surat Siaran Pers. (Guntur Bulan)