DEPOK | suaradepok.com
Transaksi jual beli tanah menjadi salah satu investasi yang diminati banyak orang, namun di balik potensi keuntungannya, terdapat risiko besar yang mengintai, yaitu praktik mafia tanah. Untuk melindungi masyarakat Depok dari kerugian akibat penipuan dalam transaksi tanah, Andi Tatang Supriyadi memberikan edukasi dan tips penting agar masyarakat lebih berhati-hati dan teliti dalam setiap langkah transaksi.
Andi menekankan bahwa kehati-hatian dan pengecekan menyeluruh adalah kunci utama untuk menghindari jebakan mafia tanah. Pengecekan ini tidak hanya dilakukan secara administrasi, tetapi juga harus dilanjutkan dengan pengecekan fisik di lapangan. “Kita harus mau capek. Cek surat ke Kelurahan, Notaris, atau BPN untuk memastikan tidak ada sengketa,” ujar Andi tegas kepada suaradepok.com, Jumat, (6/3/2026).
Pengecekan administrasi sangat penting untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah. Masyarakat disarankan untuk memeriksa surat-surat tanah seperti sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), atau surat keterangan tanah lainnya di instansi yang berwenang. Dengan melakukan pengecekan ini, masyarakat dapat memastikan bahwa tanah yang akan dibeli benar-benar milik penjual dan tidak ada sengketa yang sedang berlangsung.
Selain pengecekan administrasi, pengecekan fisik di lapangan juga tidak kalah pentingnya. Andi menyarankan masyarakat untuk datang langsung ke lokasi tanah untuk memastikan lokasi dan luasan tanah sesuai dengan yang tertera di surat. “Tanya juga ke tetangga sebelah, RT, RW, hingga Lurah. Jangan sampai hanya beli surat tapi tidak tahu lokasi dan luasan tanahnya,” tambahnya.
Tanya kepada tetangga, RT, RW, dan Lurah dapat memberikan informasi tambahan yang berharga mengenai kondisi tanah, sejarah kepemilikan, dan apakah ada masalah yang pernah terjadi di lokasi tersebut. Informasi ini dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih tepat dan menghindari transaksi yang merugikan.
Andi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Sebaiknya, luangkan waktu yang cukup untuk melakukan pengecekan dan verifikasi secara menyeluruh. Jangan tergiur dengan harga yang terlalu murah atau tawaran yang terlalu menggiurkan, karena hal tersebut bisa menjadi tanda-tanda penipuan.
Dengan memberikan edukasi dan tips ini, Andi Tatang Supriyadi berharap masyarakat Depok dapat lebih waspada dan terhindar dari praktik mafia tanah. “semoga tips ini bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (Guntur Bulan)











