DEPOK | suaradepok.com
Jawa Barat – Seorang warga Sawo, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, berinisial DCD, dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (10/11/2025). DCD didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursaid, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Misna Febriny dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Hj Ultry Meilizayeni, menyatakan bahwa terdakwa DCD terbukti bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Nursaid menjelaskan bahwa DCD tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan barang bukti berupa jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 5.734 gram dan ekstasi 1.316 gram sebanyak 5020 butir dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Nursaid dalam tuntutannya, yang dibacakan pada Rabu (11/10/2025).
Kasus ini bermula pada Senin, 26 Mei 2025, ketika DCD menaruh atau menempelkan dua kotak narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya (bong) di bawah pohon bambu dekat Jembatan Panus Lama, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Terdakwa akhirnya diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Sersan Aning, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (jn/gb)











